A. Teori Motivasi
1. Teori Isi (Content Theory)
Teori isi terdiri dari 4 teori pendukung, yaitu :
a. Teori Hirarki Kebutuhan ( A. Maslow)
Maslow mengemukakan bahwa kebutuhan kita terdiri dari lima kategori :
1) fisiologis (physiological),
2) keselamatan atau keamanan (safety and security),
3) rasa memiliki atau social (belongingness and love),
4) penghargaan (esteem),
5) aktualisasi diri (self actualizatin).
Menurutnya kebutuhan-kebutuhan ini berkembang dalam suatu urutan hierarkis, dengan kebutuhan fisiologis merupakan kebutuhan paling kuat hingga terpuaskan. Kebutuhan ini mempunyai pengaruh atas kebutuhan-kebutuhan lainnya selama kebutuhan tersebut tidak terpenuhi. Suatu kebutuhan pada urutan paling rendah tidak perlu terpenuhi secara lengkap sebelum kebutuhan berikutnya yang lebih tinggi menjadi aktif.
b. Teori E-R-G ( Clayton Alderfer)
Alderfer (1972) mengemukakan tiga kategori kebutuhan. Kebutuhan tersebut adalah ;
1) Eksistence (E) atau Eksistensi. Meliputi kebutuhan fisiologis sepeerti lapar, rasa haus, seks, kebutuhan materi, dan lingkungan kerja yang menyenangkan.
2) Relatedness (R) atau keterkaitan. Menyangkut hubungan dengan orang-orang yang penting bagi kita, seperti anggota keluarga, sahabat, dan penyelia di tempat kerja.
3) Growth (G) atau pertumbuhan. Meliputi kenginginan kita untuk produktif dan kreatif dengan mengerahkan segenap kesanggupan kita.
Alderfer menyatakan bahwa, pertama, bila kebutuhan akan eksistensi tidak terpenuhi, pengaruhnya mungkin kuat, namun kategori-kategori kebutuhan lainnya mungkin masih penting dalam mengarahkan perilaku untuk mencapai tujuan. Kedua, meskipun suatu kebutuhan terpenenuhi, kebutuhan dapat berlangsung terus sebagai pengaruh kuat dalam keputusan.
Jadi secara umum mekanisme kebutuhan dapat dikatakan sebagai berikut
1) Frustration – Regression
2) Satisfaction – Progression
c. Teori Tiga Motif Sosial (D. McClelland)
Menurut McClelland, ada tiga hal yang sangat berpengaruh, yang memotivasi seseorang untuk berprestasi. Ke tiga motif itu adalah ;
1) Achievement Motive (nAch): Motif untuk berprestasi
Masyarakat dengan keinginan berprestasi yang tinggi cenderung untuk menghindari situasi yang berisiko terlalu rendah maupun yang berisiko sangat tinggi. Situasi dengan resiko yang sangat kecil menjadikan prestasi yang dicapai akan terasa kurang murni, karena sedikitnya tantangan. Sedangkan situasi dengan risiko yang terlalu tinggi juga dihindari dengan memperhatikan pertimbangan hasil yang dihasilkan dengan usaha yang dilakukan. Pada umumnya mereka lebih suka pada pekerjaan yang memiliki peluang atau kemungkinan sukses yang moderat, peluangya 50%-50%. Motivasi ini membutuhkan feed back untuk memonitor kemajuan dari hasil atau prestasi yang mereka capai.
2) Affiliation Motive (nAff): Motif untuk bersahabat.
Mereka yang memiliki motif yang besar untuk bersahabat sangat menginginkan hubungan yang harminis dengan orang lain dan sangat ingin untuk merasa diterima oleh orang lain. Mereka akan berusaha untuk menyesuaikan diri dengan sistem norma dan nilai dari lingkungan mereka berada. Mereka akan memilih pekerjaan yang meberikan hasil positif yang signifikan dalam hubungan antar pribadi. Mereka kana sangat senang menjadi bagian dari suatu kelompok dan sangat mengutamakan interaksi solsial. Mereka umumnya akan maksimal dalam pelayanan terhadap konsumen dan interkasi dengan konsumen (customer service and client interaction situations).
3) Power Motive (nPow) : Motif untuk berkuasa
Seseorang dengan motif kekuasaaan dapat dibedakan menjadi dua tipe, yaitu:
a) Personal power. Mereka yang mempunyai personal power motive yang tinggi cenderung untuk memerintah secara langsung, dah bahkan cenderung memaksakan kehendaknya.
b) Institutional power. Mereka yang mempunyai institutional power motive yang tinggi, atau sering disebut social power motive, cenderung untuk mengorganisasikan usaha dari rekan-rekannya untuk mencapai tujuan bersama.
d. Teori Dua Faktor (Frederick Herzberg)
Herzberg (1966) mencoba menentukan faktor-faktor apa yang mempengaruhi motivasi dalam organisasi. Ia menemukan dua perangkat kegiatan yang memuaskan kebutuhan manusia :
1) Kebutuhan yang berkaitan dengan kepuasan kerja atau disebut juga motivator. Meliputi prestasi, penghargaan, tanggung jawab, kemajuan atau promosi, pekerjaan itu sendiri, dan potensi bagi pertumbuhan pribadi.
2) Kebutuhan yang berkaitan dengan ketidakpuasan kerja
Disebut juga factor pemeliharaan (maintenance) atau kesehata (hygiene), meliputi gaji, pengawasan, keamanan kerja, kondisi kerja, administrasi, kebijakan organisasi, dan hubungan antar pribadi dengan rekan kerja, atasan, dan bawahan ditempat kerja. Faktor ini berkaitan dengan lingkungan atau konteks pekerjaan alih-alih dengan pekerjaan itu sendiri.
2. Teori Proses (Process Theory)
Teori ini juga terdiri dari empat teori pendukung, yaitu :
a. Equity Theory (S. Adams)
Inti teori ini terletak pada pandangan bahwa manusia terdorong untuk menghilangkan kesenjangan antara usaha yang dibuat bagi kepentingan organisasi dengan imbalan yang diterima. Artinya, apabila seorang pegawai mempunyai persepsi bahwa imbalan yang diterimanya tidak memadai, dua kemungkinan dapat terjadi, yaitu :
1) Seorang akan berusaha memperoleh imbalan yang lebih besar.
2) Mengurangi intensitas usaha yang dibuat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam menumbuhkan suatu persepsi tertentu, seorang pegawai biasanya menggunakan empat macam hal sebagai pembanding, hal itu antara lain :
1) Harapannya tentang jumlah imbalan yang dianggapnya layak diterima berdasarkan kualifikasi pribadi, seperti pendidikan, keterampilan, sifat pekerjaan dan pengalamannya;
2) Imbalan yang diterima oleh orang lain dalam organisasi yang kualifikasi dan sifat pekerjaannnya relatif sama dengan yang bersangkutan sendiri;
3) Imbalan yang diterima oleh pegawai lain di organisasi lain di kawasan yang sama serta melakukan kegiatan sejenis;
4) Peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jumlah dan jenis imbalan yang pada nantinya akan menjadi hak dari para pegawai yang bersangkutan.
b. Expectancy Theory ( Victor Vroom)
Victor Vroom (1964) mengembangkan sebuah teori motivasi berdasarkan kebutuhan infernal, tiga asumsi pokok Vroom dari teorinya adalah sebagai berikut :
1) Setiap individu percaya bahwa bila ia berprilaku dengan cara tertentu, ia akan memperoleh hal tertentu. Ini disebut sebuah harapan hasil (outcome expectancy) sebagai penilaian subjektif seseorang atas kemungkinan bahwa suatu hasil tertentu akan muncul dari tindakan orang tersebut.
2) Setiap hasil mempunyai nilai, atau daya tarik bagi orang tertentu. Ini disebut valensi (valence) sebagai nilai yang orang berikan kepada suatu hasil yang diharapkan.
3) Setiap hasil berkaitan dengan suatu persepsi mengenai seberapa sulit mencapai hasil tersebut. Ini disebut harapan usaha (effort expectancy) sebagai kemungkinan bahwa usaha seseorang akan menghasilkan pencapaian suatu tujuan tertentu.
Motivasi dijelaskan dengan mengkombinasikan ketiga prinsip ini. Orang akan termotivasi bila ia percaya bahwa :
1) Suatu perilaku tertentu akan menghasilkan hasil tertentu
2) Hasil tersebut punya nilai positif baginya
3) Hasil tersebut dapat dicapai dengan usaha yang dilakukan seseorang
Dengan kata lain Motivasi, dalam teori harapan adalah keputusan untuk mencurahkan usaha.
c. Goal Setting Theory (Edwin Locke)
Edwin Locke mengemukakan bahwa dalam penetapan tujuan memiliki empat macam mekanisme motivasional yakni :
1) tujuan-tujuan mengarahkan perhatian;
2) tujuan-tujuan mengatur upaya;
3) tujuan-tujuan meningkatkan persistensi; dan
4) tujuan-tujuan menunjang strategi-strategi dan rencana-rencana kegiatan.
Teori ini juga mengungkapkan hal hal sebagai berikut :
1) Kuat lemahnya tingkah laku manusia ditentukan oleh sifat tujuan yang hendak dicapai.
2) Kecenderungan manusia untuk berjuang lebih keras mencapai suatu tujuan, apabila tujuan itu jelas, dipahami dan bermanfaat.
3) Makin kabur atau makin sulit dipahami suatu tujuan, akan makin besar keengganan untuk bertingkah laku.
d. Reinforcement Theory ( B.F. Skinner)
Teori ini didasarkan atas “hukum pengaruh”. Tingkah laku dengan konsekuensi positif cenderung untuk diulang, sementara tingkah laku dengan konsekuensi negatif cenderung untuk tidak diulang.
Rangsangan yang didapat akan mengakibatkan atau memotivasi timbulnya respon dari seseorang yang selanjutnya akan menghasilkan suatu konsekuensi yang akan berpengaruh pada tindakan selanjutnya. Konsekuensi yang terjadi secara berkesinambungan akan menjadi suatu rangsangan yang perlu untuk direspon kembali dan mengasilkan konsekuensi lagi. Demikian seterusnya sehingga motifasi mereka akan tetap terjaga untuk menghasilkan hal-hal yang positif.
D-yash26
Senin, 27 Desember 2010
Senin, 25 Oktober 2010
SISTEM PEREKONOMIAN DAN PENGELOLAAN HARTA DALAM ISLAM (3)
E. Manejemen Zakat, Infaq dan Shodaqah
1. Manejemen Zakat
Potensi zakat di Indonesia sesungguhnya sangat besar. Bahkan sebuah penelitian memperkirakan potensi zakat di Indonesia sebesar Rp.7,5 triliun. Namun, kenyataannya, dana zakat ditambah dengan infak, shadaqah serta wakaf yang sudah ebrhasil dihimpun oleh Lembaga Pengelola Zakat (LPZ)2 baru berkisar Rp. 200 milyar pertahun. Itu artinya penghimpunan zakat baru mencapai 2.67 persen dari potensi yang ada. Tampaknya memang ada banyak hal yang harus dibenahi dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
Ada beberapa hal yang memang masih menjadi persoalan dalam penghimpunan zakat. Diantaranya adalah pengelolaan zakat masih berciri tradisional. Biasanya amil zakat bukanlah sebuah profesi atau pekerjaan yang permanen. Amil zakat hanya ditunjuk ketika ada aktivitas pemungutan zakat fitrah. Sedangkan untuk pungutan zakat harta biasanya dilakukan oleh pengurus masjid. Dengan sistem pengelolaan yang masih terbatas dan tradisional itu, sulit untuk mengetahui berapa sebenarnya jumlah zakat yang telah dihimpun.
Manajemen zakat yang baik adalah suatu keniscayaan. Dalam Undang-Undang (UU) No.38 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat”. Agar LPZ dapat berdaya guna, maka pengelolaan atau manajemennya harus berjalan dengan baik.
Kualitas manajemen suatu organisasi pengelola zakat (Widodo, 2003) harus dapat diukur. Untuk itu, ada tiga kata kunci yang dapat dijadikan sebagai alat ukurnya. Pertama, amanah. Sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua sitem yang dibangun. Kedua, sikap profesional. Sifat amanah belumlah cukup. Harus diimbangi dengan profesionalitas pengelolaannya. Ketiga, transparan. Dengan transparannya pengelolaan zakat, maka kita menciptakan suatu sistem kontrol yang baik, karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja, tetapi juga akan melibatkan pihak eksternal. Dan dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisasi.
Ketiga kata kunci ini dapat diimplementasikan apabila didukung oleh penerapan prinsip-prinsip operasionalnya. Prinsip-prinsip operasionalisasi LPZ antara lain. Pertama, kita harus melihat aspek kelembagaan. Dari aspek kelembagaan, sebuah LPZ seharusnya memperhatikan berbagai faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan sifat lembaga, legalitas dan struktur organisasi, aliansi strategis.
Kedua, aspek sumber daya manusia (SDM). SDM merupakan aset yang paling berharga. Sehingga pemilihan siapa yang akan menjadi amil zakat harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk itu perlu diperhatikan faktor perubahan paradigma bahwa amil zakat adalah sebuah profesi dengan kualifikasi SDM yang khusus.
Ketiga, aspek sistem pengelolaan. LPZ harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah : LPZ harus memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas; manajemen terbuka; mempunyai activity plan; mempunyai lending commite; memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan; diaudit; publikasi; perbaikan terus menerus.
Setelah prinsip-prinsip operasional kita pahami, kita melangkah lebih jauh untuk mengetahui bagaimana agar pengelolaan zakat dapat berjalan optimal. Untuk itu, perlu dilakukan sinergi dengan berbagai stakeholder. Pertama, para pembayar zakat (muzaki). Jika LPZ ingin eksis, maka ia harus mampu membangun kepercayaan para muzaki. Banyak cara yang bisa digunakan untuk mecapainya, antara lain: memberikan progress report berkala, mengundang muzaki ke tempat mustahik, selalu menjalin komunikasi melalui media cetak, silaturahmi, dan lain-lain. Kedua, para amil. Amil adalah faktor kunci keberhasilan LPZ. Untuk itu, LPZ harus mampu merekrut para amil yang amanah dan profesional. Setelah itu, LPZ juga harus mampu mendesain sistem operasional yang memberikan kesempatan kepada para amil untuk berkembang dan berkarya. Sehingga menjadi amil betul-betul merupakan sebuah pilihan dan pengabdian kepada Allah SWT. Para amil dalam bekerja harus meletakkan prinsip-prinsip seperti: ikhlas, sabah, amanah, jujur dan inovatif. Disamping itu, sistem operasional LPZ juga mesti mengakomodasikan kebutuhan para amil. Sehingga para amil dapat memberikan karyanya secara maksimal di dalam membangun LPZ.
Ketiga, pengambil kebijakan. Kebijakan dalam konteks kenegaraan juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan LPZ. Dengan adanya peraturan seperti UU, maka LPZ akan dapat bergerak secara legal. Sehingga LPZ mempunyai landasan yang cukup kuat dalam mengelola zakat. Lain halnya ketiga belum ada konstitusi yang mengatur, sehingga gerak dan langkah LPZ menjadi begitu terbatas.
Keempat, media massa. Media merupakan penyambung lidah. Dengan begitu banyaknya oplah media diharapkan jangkauan sosialisasi kepada masyarakat akan semakin luas. Oleh karenanya LPZ mesti mampu menjalin kerjasama yang berkenjutan dengan media massa. Sehingga tidak adalagi jarak antara LPZ dengan masyarakat.
2. Infaq & Shodaqah
Shadaqah dan Infaq adalah salah satu pilar investasi sosial Islam bagi perbaikan nasib kalangan marjinal, dhu’afa, dan mustadh’afiin; merupakan salah satu bukti atas kepedulian dan kesempurnaan dien Islam untuk menyelesaikan problem kehidupan bermasyarakat.
Shadaqah dan Infaq adalah perintah Allah ta’alaa kepada para Nabi dan Rasul serta kepada ummat mereka, sebagai bukti atas keimanan yang mereka iqrar-kan; iman kepada Allah ta’alaa dan kepada kenabian para nabi yang hidup pada saat itu.
Allah ta’alaa berfirman tentang ummat Nabi Musa alaihis salam
Dan ingatlah, ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah sesuatu kecuali Allah ta’alaa semata, berbuat santun kepada kedua orang tua, kaum kerabat, anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang santun kepada manusia. (Q.S. Al-Baqarah: 83)
Tentang Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasalamdan Ummatnya
Merekalah orang-orang yang beriman kepada yang ghaib, lagi mendirikan shalat, dan menginfaqkan sebagian dari rizqi yang Kami anugerahkan kepada mereka. (Q.S. Al-Baqarah: 3)
Yaitu orang-orang yang menyisihkan sebagian rizqinya untuk hak yang sudah ma’lum, untuk peminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta (Q.S. Al-Ma’aarij: 24 – 25).
Dan mereka memberikan makanan yang mereka sukainya ke-pada orang-orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan. Sabda Rasulullah e tentang Anjuran Shadaqah:Siapa yang mampu untuk melindungi dirinya dari api neraka, walaupun dengan sebutir tamr (kurma masak), maka lakukanlah (HR. Imam Muslim, NO. 2302)
1. Manejemen Zakat
Potensi zakat di Indonesia sesungguhnya sangat besar. Bahkan sebuah penelitian memperkirakan potensi zakat di Indonesia sebesar Rp.7,5 triliun. Namun, kenyataannya, dana zakat ditambah dengan infak, shadaqah serta wakaf yang sudah ebrhasil dihimpun oleh Lembaga Pengelola Zakat (LPZ)2 baru berkisar Rp. 200 milyar pertahun. Itu artinya penghimpunan zakat baru mencapai 2.67 persen dari potensi yang ada. Tampaknya memang ada banyak hal yang harus dibenahi dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
Ada beberapa hal yang memang masih menjadi persoalan dalam penghimpunan zakat. Diantaranya adalah pengelolaan zakat masih berciri tradisional. Biasanya amil zakat bukanlah sebuah profesi atau pekerjaan yang permanen. Amil zakat hanya ditunjuk ketika ada aktivitas pemungutan zakat fitrah. Sedangkan untuk pungutan zakat harta biasanya dilakukan oleh pengurus masjid. Dengan sistem pengelolaan yang masih terbatas dan tradisional itu, sulit untuk mengetahui berapa sebenarnya jumlah zakat yang telah dihimpun.
Manajemen zakat yang baik adalah suatu keniscayaan. Dalam Undang-Undang (UU) No.38 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat”. Agar LPZ dapat berdaya guna, maka pengelolaan atau manajemennya harus berjalan dengan baik.
Kualitas manajemen suatu organisasi pengelola zakat (Widodo, 2003) harus dapat diukur. Untuk itu, ada tiga kata kunci yang dapat dijadikan sebagai alat ukurnya. Pertama, amanah. Sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua sitem yang dibangun. Kedua, sikap profesional. Sifat amanah belumlah cukup. Harus diimbangi dengan profesionalitas pengelolaannya. Ketiga, transparan. Dengan transparannya pengelolaan zakat, maka kita menciptakan suatu sistem kontrol yang baik, karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja, tetapi juga akan melibatkan pihak eksternal. Dan dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisasi.
Ketiga kata kunci ini dapat diimplementasikan apabila didukung oleh penerapan prinsip-prinsip operasionalnya. Prinsip-prinsip operasionalisasi LPZ antara lain. Pertama, kita harus melihat aspek kelembagaan. Dari aspek kelembagaan, sebuah LPZ seharusnya memperhatikan berbagai faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan sifat lembaga, legalitas dan struktur organisasi, aliansi strategis.
Kedua, aspek sumber daya manusia (SDM). SDM merupakan aset yang paling berharga. Sehingga pemilihan siapa yang akan menjadi amil zakat harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk itu perlu diperhatikan faktor perubahan paradigma bahwa amil zakat adalah sebuah profesi dengan kualifikasi SDM yang khusus.
Ketiga, aspek sistem pengelolaan. LPZ harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah : LPZ harus memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas; manajemen terbuka; mempunyai activity plan; mempunyai lending commite; memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan; diaudit; publikasi; perbaikan terus menerus.
Setelah prinsip-prinsip operasional kita pahami, kita melangkah lebih jauh untuk mengetahui bagaimana agar pengelolaan zakat dapat berjalan optimal. Untuk itu, perlu dilakukan sinergi dengan berbagai stakeholder. Pertama, para pembayar zakat (muzaki). Jika LPZ ingin eksis, maka ia harus mampu membangun kepercayaan para muzaki. Banyak cara yang bisa digunakan untuk mecapainya, antara lain: memberikan progress report berkala, mengundang muzaki ke tempat mustahik, selalu menjalin komunikasi melalui media cetak, silaturahmi, dan lain-lain. Kedua, para amil. Amil adalah faktor kunci keberhasilan LPZ. Untuk itu, LPZ harus mampu merekrut para amil yang amanah dan profesional. Setelah itu, LPZ juga harus mampu mendesain sistem operasional yang memberikan kesempatan kepada para amil untuk berkembang dan berkarya. Sehingga menjadi amil betul-betul merupakan sebuah pilihan dan pengabdian kepada Allah SWT. Para amil dalam bekerja harus meletakkan prinsip-prinsip seperti: ikhlas, sabah, amanah, jujur dan inovatif. Disamping itu, sistem operasional LPZ juga mesti mengakomodasikan kebutuhan para amil. Sehingga para amil dapat memberikan karyanya secara maksimal di dalam membangun LPZ.
Ketiga, pengambil kebijakan. Kebijakan dalam konteks kenegaraan juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan LPZ. Dengan adanya peraturan seperti UU, maka LPZ akan dapat bergerak secara legal. Sehingga LPZ mempunyai landasan yang cukup kuat dalam mengelola zakat. Lain halnya ketiga belum ada konstitusi yang mengatur, sehingga gerak dan langkah LPZ menjadi begitu terbatas.
Keempat, media massa. Media merupakan penyambung lidah. Dengan begitu banyaknya oplah media diharapkan jangkauan sosialisasi kepada masyarakat akan semakin luas. Oleh karenanya LPZ mesti mampu menjalin kerjasama yang berkenjutan dengan media massa. Sehingga tidak adalagi jarak antara LPZ dengan masyarakat.
2. Infaq & Shodaqah
Shadaqah dan Infaq adalah salah satu pilar investasi sosial Islam bagi perbaikan nasib kalangan marjinal, dhu’afa, dan mustadh’afiin; merupakan salah satu bukti atas kepedulian dan kesempurnaan dien Islam untuk menyelesaikan problem kehidupan bermasyarakat.
Shadaqah dan Infaq adalah perintah Allah ta’alaa kepada para Nabi dan Rasul serta kepada ummat mereka, sebagai bukti atas keimanan yang mereka iqrar-kan; iman kepada Allah ta’alaa dan kepada kenabian para nabi yang hidup pada saat itu.
Allah ta’alaa berfirman tentang ummat Nabi Musa alaihis salam
Dan ingatlah, ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah sesuatu kecuali Allah ta’alaa semata, berbuat santun kepada kedua orang tua, kaum kerabat, anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang santun kepada manusia. (Q.S. Al-Baqarah: 83)
Tentang Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasalamdan Ummatnya
Merekalah orang-orang yang beriman kepada yang ghaib, lagi mendirikan shalat, dan menginfaqkan sebagian dari rizqi yang Kami anugerahkan kepada mereka. (Q.S. Al-Baqarah: 3)
Yaitu orang-orang yang menyisihkan sebagian rizqinya untuk hak yang sudah ma’lum, untuk peminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta (Q.S. Al-Ma’aarij: 24 – 25).
Dan mereka memberikan makanan yang mereka sukainya ke-pada orang-orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan. Sabda Rasulullah e tentang Anjuran Shadaqah:Siapa yang mampu untuk melindungi dirinya dari api neraka, walaupun dengan sebutir tamr (kurma masak), maka lakukanlah (HR. Imam Muslim, NO. 2302)
SISTEM PEREKONOMIAN DAN PENGELOLAAN HARTA DALAM ISLAM (2)
C. Perberdayaan Ekonomi Umat dan Sistem Perbankan Islam
1. Pengertian Bank Islam
Bank Islam sebenarnya di Indonesia lebih populer disebut dengan istilah bank syariah. Adapun pengertian bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al Quran dan Hadits (Antonio dan Perwataatmadja, 1999: 1). Pengertian syariah secara harfiah adalah jalan Allah seperti yang ditunjukkan oleh al Quran dan as Sunnah / Hadits.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah di dalam pengertian ini adalah prinsip-prinsip atau ketentuan mengenai hukum muamalat. Dalam ketentuan hukum muamalat, prinsip utama muamalat ekonomi atau perbankan islami adalah menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Riba secara bahasa berarti al-ziyadah yang berarti tambahan. Sedangkan menurut istilahnya, riba dalam pandangan Prof. Abdul Manannan, Ph.D. dalam bukunya ”Teori dan Praktek Ekonomi Islam” adalah perpanjangan batas waktu dan penambahan jumlah peminjaman uang sehingga berjumlah begitu besar, sehingga pada akhir jangka waktu peminjaman itu, si peminjam akan mengembalikan kepada orang yang meminjamkan sejumlah dua kali lipat atau lebih darijumlah pokok yang dipinjamkannya.
Di dalam teori ekonomi Islam atau ekonomi syariah sebagai dasar sistem perbankan Islam, diatur beberapa konsep pembiayaan islami yang dapat dipraktekkan oleh perbankan Islam. Diantara konsep-konsep tersebut adalah konsep mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wadiah dan lain-lain.
2. Sejarah Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Perbankan Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar. Sistem pertama yang dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba / bagi hasil) pada tahun 1963. kemudian pada tahun ’70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Baru kemudian berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Kemudian setelah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis Islam antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979) Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983).
Di Indonesia perbankan syariah baru muncul pertama pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank Muamalat sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Kamudian, IDB memberikan suntikan dana sehingga pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan serta lebih spesifiknya pada Peraturn Pemerintah N0 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Rinsip Bagi Hasil. Sampai saat ini, pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
3. Perbedaan Bank Islam Dengan Bank Konvensional
Perbedaan mendasar antara bank Islam dengan bank konvensional secara umum terletak pada dua konsep yaitu konsep imbalan dan konsep sistemnya. Perbedaan konsep sistem antara bank konvensional dan bank Islam dapat dilihat dalam tabel perbandingan di bawah berikut.
BANK ISLAM BANK KONVENSIONAL
• Berdasarkan margin keuntungan • Memakai perangkat bunga dan atau bagi hasil
• Profit dan falah oriented • Profit oriented
• Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur – kreditur
• Users of real funds • Creator of money suplly
• Melakukan investasi – investasi yang halal saja • Investasi yang halal dan haram
• Pengerahan dan penyaluran dana harus sesuai dengan syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. • Tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah atau sejenisnya
Sedangkan perbedaan konsep imbalan antara bank Islam yang menggunakan sistem bagi hasil / profit sharing dan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga / interest dapat dilihat dalam tabel berikut.
BUNGA (BANK KONVENSIONAL) BAGI HASIL (BANK ISLAM)
• Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung rugi. • Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
• Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan. • Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
• Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. • Bagi hasil tergantung pada keunungan proyek yang dijalankan. Sekiranya tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggng bersama oleh kedua belah pihak.
• Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang ”booming” • Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
• Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agma termasuk Islam. • Tidak ada yangmeragukan keabsahan keuntungan bagi hasil.
4. Faktor-Faktor Penghambat Keberlangsungan Bank Islam
Diantara faktor penghambat keberlangsungan bank Islam adalah faktor kelemahan yang terdapat di dalam bank Islam itu sendiri. Diantara faktor penghambat bank Islam yaitu:
a. Dengan sistem islami atau syariah, maka bank Islam terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik, sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayan dari bank Islam. Hal ini akan menjadi hambatan berlangsungnya bank Islam jika bank Islam itu sering kecolongan akan nasabah yang membandel dan nakal. Atau kalau tidak, maka bank Islam itu justru karena terlalu hati-hatinya memilih nasabah, maka berakibat sedikitnya keuntungan yang diperolehnya sehingga berimbas pada terhambatnya laju pertumbuhan bank Islam itu sendiri.
b. Dengan penerapan sistem bagi hasil, maka akan lebih diperlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Sehingga bisa terjadi potensi salah hitung. Kesalahan hitung dalam proses rumit ini, apabila sering terjadi, maka akan membuat para nasabah lari dari bank Islam tersebut.
c. Karena bank Islam menerapkan bagi hasil, maka bank Islam lebih memerlukan tenaga dan pikiran yang ekstra dibanding dengan bank konvensional. Hal ini dimaksudkan agar bank Islam tidak salah dalam menilai kelayakan suatu pembiayaan tertentu. Dalam kasus ini sekali lagi, apabila bank Islam tidak pandai-pandai menilai prospek dan kelayakan pembiayaannya maka bisa berakibat kerugian terhadap pembiayaan itu dan secara otomatis berakibat kerugian pada bank Islam itu sendiri.
d. Problematika biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial. Akibatnya, bank Islam harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari proyek yang segera memberikan keuntungan. Long gestation project (proyek dengan masa menunggu yang lama) dan proyek infrastruktur adalah proyek-proyek yang kurang menarik minat perbankan Islam, dimana bank Islam harus membayar keuntungan yang besar setiap tahun terhadap simpanan.
e. Minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah. Sehingga dalam prakteknya, seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
f. Belum adanya suatu Bank Sentral Syariah sebagai penyokong selaiknya Bank Indonesia yang menjadi bank-nya lembaga-lembaga perbankan yang mampu memerankan diri seperti peran Bank Indonesia tetapi dengan prinsip Islam.
g. Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perbankan syariah.
1. Pengertian Bank Islam
Bank Islam sebenarnya di Indonesia lebih populer disebut dengan istilah bank syariah. Adapun pengertian bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al Quran dan Hadits (Antonio dan Perwataatmadja, 1999: 1). Pengertian syariah secara harfiah adalah jalan Allah seperti yang ditunjukkan oleh al Quran dan as Sunnah / Hadits.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah di dalam pengertian ini adalah prinsip-prinsip atau ketentuan mengenai hukum muamalat. Dalam ketentuan hukum muamalat, prinsip utama muamalat ekonomi atau perbankan islami adalah menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Riba secara bahasa berarti al-ziyadah yang berarti tambahan. Sedangkan menurut istilahnya, riba dalam pandangan Prof. Abdul Manannan, Ph.D. dalam bukunya ”Teori dan Praktek Ekonomi Islam” adalah perpanjangan batas waktu dan penambahan jumlah peminjaman uang sehingga berjumlah begitu besar, sehingga pada akhir jangka waktu peminjaman itu, si peminjam akan mengembalikan kepada orang yang meminjamkan sejumlah dua kali lipat atau lebih darijumlah pokok yang dipinjamkannya.
Di dalam teori ekonomi Islam atau ekonomi syariah sebagai dasar sistem perbankan Islam, diatur beberapa konsep pembiayaan islami yang dapat dipraktekkan oleh perbankan Islam. Diantara konsep-konsep tersebut adalah konsep mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wadiah dan lain-lain.
2. Sejarah Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Perbankan Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar. Sistem pertama yang dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba / bagi hasil) pada tahun 1963. kemudian pada tahun ’70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Baru kemudian berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Kemudian setelah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis Islam antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979) Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983).
Di Indonesia perbankan syariah baru muncul pertama pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank Muamalat sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Kamudian, IDB memberikan suntikan dana sehingga pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan serta lebih spesifiknya pada Peraturn Pemerintah N0 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Rinsip Bagi Hasil. Sampai saat ini, pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
3. Perbedaan Bank Islam Dengan Bank Konvensional
Perbedaan mendasar antara bank Islam dengan bank konvensional secara umum terletak pada dua konsep yaitu konsep imbalan dan konsep sistemnya. Perbedaan konsep sistem antara bank konvensional dan bank Islam dapat dilihat dalam tabel perbandingan di bawah berikut.
BANK ISLAM BANK KONVENSIONAL
• Berdasarkan margin keuntungan • Memakai perangkat bunga dan atau bagi hasil
• Profit dan falah oriented • Profit oriented
• Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur – kreditur
• Users of real funds • Creator of money suplly
• Melakukan investasi – investasi yang halal saja • Investasi yang halal dan haram
• Pengerahan dan penyaluran dana harus sesuai dengan syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. • Tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah atau sejenisnya
Sedangkan perbedaan konsep imbalan antara bank Islam yang menggunakan sistem bagi hasil / profit sharing dan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga / interest dapat dilihat dalam tabel berikut.
BUNGA (BANK KONVENSIONAL) BAGI HASIL (BANK ISLAM)
• Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung rugi. • Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
• Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan. • Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
• Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. • Bagi hasil tergantung pada keunungan proyek yang dijalankan. Sekiranya tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggng bersama oleh kedua belah pihak.
• Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang ”booming” • Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
• Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agma termasuk Islam. • Tidak ada yangmeragukan keabsahan keuntungan bagi hasil.
4. Faktor-Faktor Penghambat Keberlangsungan Bank Islam
Diantara faktor penghambat keberlangsungan bank Islam adalah faktor kelemahan yang terdapat di dalam bank Islam itu sendiri. Diantara faktor penghambat bank Islam yaitu:
a. Dengan sistem islami atau syariah, maka bank Islam terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik, sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayan dari bank Islam. Hal ini akan menjadi hambatan berlangsungnya bank Islam jika bank Islam itu sering kecolongan akan nasabah yang membandel dan nakal. Atau kalau tidak, maka bank Islam itu justru karena terlalu hati-hatinya memilih nasabah, maka berakibat sedikitnya keuntungan yang diperolehnya sehingga berimbas pada terhambatnya laju pertumbuhan bank Islam itu sendiri.
b. Dengan penerapan sistem bagi hasil, maka akan lebih diperlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Sehingga bisa terjadi potensi salah hitung. Kesalahan hitung dalam proses rumit ini, apabila sering terjadi, maka akan membuat para nasabah lari dari bank Islam tersebut.
c. Karena bank Islam menerapkan bagi hasil, maka bank Islam lebih memerlukan tenaga dan pikiran yang ekstra dibanding dengan bank konvensional. Hal ini dimaksudkan agar bank Islam tidak salah dalam menilai kelayakan suatu pembiayaan tertentu. Dalam kasus ini sekali lagi, apabila bank Islam tidak pandai-pandai menilai prospek dan kelayakan pembiayaannya maka bisa berakibat kerugian terhadap pembiayaan itu dan secara otomatis berakibat kerugian pada bank Islam itu sendiri.
d. Problematika biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial. Akibatnya, bank Islam harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari proyek yang segera memberikan keuntungan. Long gestation project (proyek dengan masa menunggu yang lama) dan proyek infrastruktur adalah proyek-proyek yang kurang menarik minat perbankan Islam, dimana bank Islam harus membayar keuntungan yang besar setiap tahun terhadap simpanan.
e. Minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah. Sehingga dalam prakteknya, seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
f. Belum adanya suatu Bank Sentral Syariah sebagai penyokong selaiknya Bank Indonesia yang menjadi bank-nya lembaga-lembaga perbankan yang mampu memerankan diri seperti peran Bank Indonesia tetapi dengan prinsip Islam.
g. Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perbankan syariah.
SISTEM PEREKONOMIAN DAN PENGELOLAAN HARTA DALAM ISLAM (1)
A. Harta sebagai Amanah dari Allah SWT.
Pandangan Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut.
Pertama, Pemiliki Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH SWT. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya (QS al_Hadiid: 7). Dalam sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda:
‘Seseorang pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan’’.
Kedua, status harta yang dimiliki manusia adlah sebagai berikut :
1. Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
2. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan ( Ali Imran: 14). Sebagai perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta kebanggaan diri.(Al-Alaq: 6-7).
3. Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28)
4. Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah si antara sesama manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60; Ali Imran:133-134).
Ketiga, Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha (‘amal) ataua mata pencaharian (Ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturanNya. (al-Baqarah:267)
‘’Sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah’’ (HR Ahmad).
‘’Mencari rezki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain’’(HR Thabrani)
‘’jika telah melakukan sholat subuh janganlah kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat mencari rezki’’ (HR Thabrani).
Keempat, dilarang mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati (at-Takatsur:1-2), melupakan Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9), melupakan sholat dan zakat (an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr: 7)
Kelima: dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah: 273-281), perjudian, jual beli barang yang haram (al-maidah :90-91), mencuri merampok (al-Maidah :38), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifin: 1-6), melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah:188), dan melalui suap menyuap (HR Imam Ahmad).
B. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Sistem keuangan dan perbankan Islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistim nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.
Islam berbeda dengan agama-agama lainnya, karena agama lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga diinterpretasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat diarahkan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam Ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam Ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
2. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
3. Kekuatan penggerak utama Ekonomi Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu…’ (QS 4 : 29).
4. Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur’an mengungkap kan bahwa, ‘Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dari penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…’ (QS 57:7). Oleh karena itu, Sistem Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, dimana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum.
5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.
6. Orang muslim harus takut kepada Allah dan hari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur’an sebagai berikut: ‘Dan takutlah pada hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak teraniaya…’ (QS 2:281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
7. Seorang muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (Nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.Islam melarang setiap pembayaran bunga (Riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara berturut-turut dari QS 39:39, QS 4:160-161, QS 3:130-131 dan QS 2:275-281.Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Banyak pemikir zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga adalah tidak adil. Bahkan meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada zaman Yunani kuno. Aristoteles adalah orang yang amat menentang dan melarang bunga, sedang Plato juga mengutuk dipraktekkannya bunga.
Pandangan Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut.
Pertama, Pemiliki Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH SWT. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya (QS al_Hadiid: 7). Dalam sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda:
‘Seseorang pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan’’.
Kedua, status harta yang dimiliki manusia adlah sebagai berikut :
1. Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
2. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan ( Ali Imran: 14). Sebagai perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta kebanggaan diri.(Al-Alaq: 6-7).
3. Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28)
4. Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah si antara sesama manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60; Ali Imran:133-134).
Ketiga, Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha (‘amal) ataua mata pencaharian (Ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturanNya. (al-Baqarah:267)
‘’Sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah’’ (HR Ahmad).
‘’Mencari rezki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain’’(HR Thabrani)
‘’jika telah melakukan sholat subuh janganlah kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat mencari rezki’’ (HR Thabrani).
Keempat, dilarang mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati (at-Takatsur:1-2), melupakan Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9), melupakan sholat dan zakat (an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr: 7)
Kelima: dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah: 273-281), perjudian, jual beli barang yang haram (al-maidah :90-91), mencuri merampok (al-Maidah :38), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifin: 1-6), melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah:188), dan melalui suap menyuap (HR Imam Ahmad).
B. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Sistem keuangan dan perbankan Islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistim nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.
Islam berbeda dengan agama-agama lainnya, karena agama lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga diinterpretasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat diarahkan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam Ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam Ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
2. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
3. Kekuatan penggerak utama Ekonomi Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu…’ (QS 4 : 29).
4. Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur’an mengungkap kan bahwa, ‘Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dari penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…’ (QS 57:7). Oleh karena itu, Sistem Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, dimana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum.
5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.
6. Orang muslim harus takut kepada Allah dan hari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur’an sebagai berikut: ‘Dan takutlah pada hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak teraniaya…’ (QS 2:281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
7. Seorang muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (Nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.Islam melarang setiap pembayaran bunga (Riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara berturut-turut dari QS 39:39, QS 4:160-161, QS 3:130-131 dan QS 2:275-281.Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Banyak pemikir zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga adalah tidak adil. Bahkan meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada zaman Yunani kuno. Aristoteles adalah orang yang amat menentang dan melarang bunga, sedang Plato juga mengutuk dipraktekkannya bunga.
Selasa, 19 Oktober 2010
Hukum Jinayat
A. Jinayat
Jinayat adalah bentuk jama’ dari jinayah. Menurut bahasa, jinayat bermakna penganiayaan terhadap badan, harta atau jiwa. Sedangkan menurut istilah, jinayat adalah pelanggaran terhadap badan yang didalamnya mewajibkan qishash atau harta. Salah satu jinayat yang paling besar adalah sanksi bagi tindak pembunuhan.
Membunuh artinya melenyapkan jiwa seseorang, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, dengan niat yang mematikan atau tidak mematikan. Orang membunuh berarti melanggar tiga macam hak, yaitu hak Allah, hak orang yang terbunuh dan hak ahli waris yang terbunuh. Macam-macam pembunuhan yang terjadi pada manusia ada tiga macam.
Pertama, pembunuhan disengaja. Pembunuhan yang disengaja adalah sesuau pembunuhan yang sudah direncanakan dengan menggunakan alat-alat tertentu yang dapat mematikan. Hukumannya adalah qishas bagi pelakunya, yaitu membunuh si pembunuhnya sebagai balasan atas perbuatannya membunuh orang dengan sengaja, hal ini berlaku bila wali yang dibunuh tidak memaafkan. Namun apabila ada pengampunan, maka diyatnya harus diserahkan kepada walinya, kecuali jika mereka ingin bersedekah.
Kedua, pembunuhan mirip sengaja. Pembunuhan mirip sengaja adalah ppembunuhan yang sengaja dilakukan, dengan menggunakan alat yang umumnya tidak bisa membunuh seseorang. Kadang-kadang maksudnya hanya untuk menyiksa saja, atau memberi pelajaran tapi kebablasan. Hukumannya berupa diyat yang sangat besar, yakni menyerahkan 100 ekor unta dan 40 ekor diantaranya dalam keadaan bunting.
Ketiga, pembunuhan tidak disengaja. Pembunuhan tidak sengaja adalah pembunuhan karena kesalahn semata-mata, tanpa direncakan dan tidak ada maksud sama sekali. Bentuknya sendiri terdiri dari dua macam. Pertama, misalnya pelaku melakukan tindakan yang ia sendiri tidak bermaksud menipakannya kepada pihak yang terbunuh, namun menimpa orang tersebut hingga akhirnya terbunuh. Kedua, misalnya pelaku membunuh seseorang kafir, tetapi ternyata yang ia bunuh itu muslim, namun menyembunyikan keislamannya. Hukumannyapun berbeda-beda, jika pembunuhan yang terjadi seperti bentuk pertama, maka tersangka harus membebaskan budak, jika tidak ada budak harus berpuasa 2 bulan secara berturut-turut. Namun jika pembunuhannya seperti bentuk kedua, maka ia hanya diwajibkan membayar karafat saja dan tidak wajib bayar diyat.
1. Diyat
Diyat adalah harta benda yang wajib diberikan sebagai denda bagi pelaku atau korban atau walinya akibat tindak kejahatannya. Diyat dapat meliputi denda sebagai pengganti qishas, atau denda selain qishas. Sebab-sebab diadakannya Diyat.
a. Keluarga yang Tebunuh Memaafkan
Dalam hal pembunuhan sengaja, jika keluarga korban yang terbunuh memaafkan, maka qishas dapat digantikan dengan diyat yang dibayarkan kepada keluarga korban.
b. Pelaku Pembunuhan Melarikan Diri dan Tidak Diketahui Lagi
Bila pembunuh menghilang, namun identitas dirinya diketahui nyata, maka keluarga korban dapat menuntut diyat kepada ahli waris pembunuh.
c. Susah Diukur Kadar untuk Dilaksanakan Qishas
Yaitu apabila seseorang melukai anggota tubuh orang lain yang sulit diukur kedalaman lukanya.
2. Kifarat
Membayar kifarat yaitu memerdekakan budak muslim yang tanpa cacat yang bisa mengurangi prestasi kerja dan mencari mata pencaharian. Jika tidak sanggup, harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Jika masih tidak tidak sanggup juga, misalnya karena sudah tua, sakit atau jika berpuasa akan mendapatkan kesengsaraan yang berat. Menurut imam Syafi’i, sebagai gantinya harus memberi makan 60 orang dan setiap orngnya diberi satu mud makanan (beras). Kifarat ada dua macam, yaitu:
a. Kifarat Pembunuhan
b. Kifarat Dhihar
Apabila suami hendak mencampuri istri didhiharnya/mengawininya kembali, maka sebelum ia melaksanakan kehendaknya itu, ia wajib membayar kifarat. Kifarat dhihar ada tiga tingkatan, yaitu
1) Memerdekakan budak.
2) Kalau tidak ada, puasa dua bulan berturut-turut.
3) Kalau tidak sanggup, wajib memberi makan 60 orang miskin, yang masing-masing memperoleh ¼ bagian dari kewajiban seseorang membayar zakat fitrah, yaitu ½ dari 2,5 kg.
B. Qishash
Qishash artinya balasan. Menurut syara’ artinya menghukum pembunuh dengan balasan yang sama ketika melakukan kejahatan.
1. Hukuman Qishash Wajib Dilaksanakan Apabila Memenuhi Syarat-syarat.
a. Pembunuh adalah orang yang sudah baligh dan berakal. Jadi, jika pembunuhan ini dilakukan oleh anak-anak atau orang gila maka tidak diberlakukan hukum qishash.
b. Pembunuh dan orang yang dibunuh sama-sama muslim dan merdeka (bukan hamba sahaya).
c. Orang yang terbunuh itu terpelihara darahnya (bukan orang jahat). Seorang muk’min yang membunuh orang kafir, murtad, atau pezina tidak dikenakan qishash, melainkan dijatuhi hukuman lain menurut pertimbangan hukum syara.
Ketentuan mengenai qishash, termasukmenghilangkan jiwa seseorang juga berlaku bagi rusaknya anggota badan nseseorang secara tetap. Misalnya memotong tangan, kaki, jari-jari, mata, hidung dan sebagainya. Hukumannya adalah harus dipotong pula anggota tubuh pelakunya setimpal dengan perbuatannya.
Namun apabila, keluarga korban memanfaatkan maka tidak wajib diqishash melainkan dikenai diyat, sedangkandalam melukai dengan sengaja dapat diqishash atau disamakan kadar baik diukur secara tepat maka dikenakan diyat.
2. Kesalahan-kesalahan yang Wajib Dikenakan Hukuman Qishash.
a. Membunuh orang lain dengan sengaja.
b. Menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain dengan sengaja.
c. Melukai orang lain dengan sengaja.
Hukuman membunuh orang lain dengan sengaja wajib dikenakan hukuman qishash dengan dibalas dibunuh.
C. Hudud
1. Jenis-jenis Hudud
a. Had Zina
Zina artinya melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan suami istri dan bukan pula budaknya. Ada cara yang dijadikan dasar bahwa seseorang tersebut benar-benar berbuat zina, sehingga harus dikenakan had.
1) Empat orang saksi dengan syarat, semua laki-laki dan adil. Kesaksiannya pun sama tentang waktu, tempat pelaku dan cara melakukannya.
2) Pengakuan pelaku sendirinya dengan syarat dia sudah balig dan berakal sehat.
Macam-macam Zina dan Hadnya.
1) Zina muhshan, yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah atau pernah menikah. Hadnya adalah rajam (dilempar dengan batu yang sederhana) sampai mati.
2) Zina ghoiru muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Hadnya adalah dicambuk seratus kali dan dibuang ke luar kota selama satu tahun.
Adapun anak-anak yang belum baligh dan orang gila tidak didera, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan budak hukumanya setengah dari orang merdeka baik muhshan ataupun goiru muhshan.
b. Had Qadzaf
Qadzaf secara harfiah berarti melempar atau menuduh. Sedangkan menurut istilah adalah menuduh orang melakukan zina. Menuduh orang yang melakukan zina adalah dosa besar, dan jika tuduhan itu tidak dilengkapi bukti-bukti yang sah menurut syara’, maka baginya terkena hukum dera delapan puluh kali. Adapun syarat yang mewajibkan dera delapan puluh kali, diantaranya:
1) Keadaan yang menuduh sudah baligh, berakal, dan bukan ibu bapak atau nenek dari yang menuduh.
2) Keadaan yang tertuduh orang islam, sudah baligh, berakal dan terpelihara (orang baik-baik).
Adapun syarat yang membatalkan hukum dera delapan puluh kali adalah:
1) Menghadirkan saksi empat orang, yang menerangkan bahwa yang tertuduh itu betul-betul berzina.
2) Dimaafkan oleh yang tertuduh.
3) Orang yang menuduh idtrinya berzina, dapat ia terlepas dari hukum qadzaf dengan li’an, yaitu mengucapkan tuduhan itu empat kali dan yang ke lima kali disertai kutukan pada dirinya bila yang dituhkan itu dusta.
c. Had Peminum Khamar
Sesuai dengan hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh H.R. Muslim bahwa “Setiap barang yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar hukumnya haram.” Berarti Khamar itu bukan hanya yang jenisnya minuman tapi apapun yang bersifat memabukkan, semua itu haram. Haram karena bisa menghilangkan akal dan menghilangkan akal merupakan dosa besar. Hukumannya adalah didera 40 kali, tapi menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Ahmad bin Hambali berpendapat bahwa pukulan itu 80 kali sesuai dengan ijin sahabat.
Orang yang melakukan kesalahn yang wajib dikenakan hukuman adalah yang memebuhi kriteria dibawah ini,
1) Baligh
2) Berakal
3) Keinginan sendiri tanpa dipaksa oleh siapa pun
4) Minuman itu masuk kedalam rongga melalui mulut.
Untuk anak-anak yang belum baligh atau orang gila tidak boleh dikenakan hukuman had kepada mereka, karena perbatan mereka itu tidak bisa dianggap sebagai perbuatan jinayah syar’iyyah.
d. Had Pencurian
Mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi dari penyimpangan barang yang semstinya. Ada tiga unsur yang terkandung dalam pencurian, yaitu:
1) Mengambil milik orang lain
2) Cara mengambilnya sembunyi-sembunyi
3) Barang yang diambil disimpan di tempat penyimpanan.
Untuk dikatakan pencurian dan dikenakan hukuman atau had harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
1) Pencuri sudah baligh dan berakal sehat dan dilakukan dengan kehendak sendiri.
2) Barang yang dicuri ada satu nisab seharga ¼ dinar (kurang lebih 9,36 mas) dan barang itu diambil dari tempat yang layak sebagai tempat penyimpanan barang berharga. Barangnya bukan kepunyaan si pencuri, dan tidak ada keterangan bahwa si pencuri punya hak atas barang yang dicurinya.
Jika syarat-syarat itu sudah terpenuhi maka diberikan had bila ada:
1) Kesaksian dua orang saksi laki-laki yang adil dan mredeka.
2) Pengakuan dari pelaku pencurian sendiri.
3) Sumpah dari orang yang mengadukan perkara.
Sesuai dengan Hadits Rasulullah menurut H.R Syafi’i, bahwa mula-mula dia mencuri, hukumannya potong tangan kanan. Kali kedua, potong kaki kirinya. Kali ketiga, potong tangan kirinya. Kali keempat, potog kaki kanannya. Dan jika tidak kapok-kapok, dipenjarakan samapai taubat.
e. Had Pelaku Bughat
Pengetian Bughat menurut syara’ adalah orang-orang yang menentang atau memberontak kepada pemimpin pemerintahan islam ynang sah. Dan kaum muslim bisa dikatakan bughat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Mereka memiliki kekuatan, berarti merka bisa melawan penguasa atau kepala negara.
2) Mereka telah keluar dan tidak mengikuti perintah penguasa.
3) Merka mempunyai alasan, untuk keluar dari alasan itu dianggap benar oleh mereka.
4) Mereka mempunyai pimpinan yang ditaati.
5) Mereka mempunyai pengikut yang setuju dengan tindakan mereka.
Dalam menghadapi pembangkan tindakan hukum yang dilakukan terhadap merka adalah diutamakan dengan tindakan dialogis dan persuasif. Sedang memerangi mereka adalah jalan terakhir.
f. Murtad dan Meninggalkan Shalat
1) Murtad
Murtad adalah keluar dari Islam. Murtad merupakan kekafiran yang paling buruk. Hukumannya berupa perintah untuk kembali, diulang sampai tiga kali, jika tetap tidak mau mendengarkan, maka wajib untuk dibunuh jika yang murtadnya orang yang merdeka. Dan orang yang mati dalam keadaan murtad, tidak boleh cara mengurus mayatnya dengan tata cara islam.
2) Meninggalkan Shalat
Orang yang meninggalkan shalat ada dua macam, yaitu
a) Meninggalkan shalat karena ia berpendapat bahwa shalat itu tidak wajib baginya. Ketentuan hukumnya bagi orang seperti ini adalah sama dengan yang murtad.
b) Meninggalkan shalat karena malas tetapi dirinya berkeyakinan bahwa shalat itu wajib hukumnya. Terhadap orang ini maka dituntut supaya bertaubat dan menunaikan kewajiban shalat. Kalai menolak boleh dibunuh, tetapi jenaxahnya seperti berlaku atas hukum islam.
D. Ta’zir
1. Jenis-jenis Ta’zir
a. Sanksi Hukuman Mati
Khalifah boleh menjatuhkan sanksi hukuan mati dalam ta’zir. Meskipun sanksi pembunuhan termasuk hudud, yang ditujukan bagi pezina muhshan, liwath, juga ada hadits yang melarang had dijatuhkan pada kasus selain had, akan tetapi sanksi pembunuhan itu sendiri berbeda dengan sanksi jilid yang ditetapkan sebagai had untuk sanksi jilid masih mungkin untuk mengurangi hadnya sedangkan sanksi hukuman mati adalah had satu-satunya.
b. Jilid
Yaitu memukul dengan cambuk atau dengan alat sejenis.
c. Penjara
Memenjarakan secara syar’i adalah menghalangi atau melarang seseorang untuk mengatur dirinya sendiri. Baik itu dilakukan di dalam ngeri, rumah, mesjid, di dalam penjara atau di tempat-tempat lain.
d. Pengasingan
Pengasingan adalah membuang seseorang di tempat yang jauh. Hukuman pengasingan ini tidak boleh dipanjangkan waktunya. Sebab tidak ada nash yang menerangkan batas maksimal bagi sanksi pengasingan.
e. Al-Hijri
Pemboikotan yaitu seorang penguasa menginstruksikan masyarakat utnuk tidak bicara dengan seseorang dalam batas waktu tertentu.
f. Salib
Sanksi ini berlaku dalam satu kondisi, yaitu jika sanksi bagi pelaku kejahatan adalah hukuman mati. Penyaliban tidak boleh dijadikan sebagai sanksi yang berdiri sendiri, sebab hal itu merupakan penyiksaan.
g. Ghuramah
Ganti rugi, yaitu hukuman bagi orang yang berdosa dengan cara membayar harta sebagai sanksi atas dosanya.
h. Melenyapkan Harta
Yaitu menghancurkan harta benda sampai rusak dan habis, agar tidak bisa dimanfaatkan lagi.
i. Mengubah Bentuk Barang
Yaitu dengan mengubah bentuk atau sifatnya. Untuk menghilangkan keharamannya.
j. Tahdid ash-Shadiq
Ancaman yang nyata, yaitu pelaku dosa idancam dengan sanksi jika ia mengerjakan tindak dosa.
k. Wa’dah
Nasihat, yaitu secara qadliy menasehati pelaku dosa dengan memperingatkannya dengan azab Allah SWT.
l. Hurman
Pencabutan yaitu menghukum pelaku dosa dengan pencabutan pada sebagian hak maliyyahya.
m. Tawbikh
Percelaan, yaitu mencela pelaku dosa dengan kata-kata.
n. Tasyhir
Publikasi yaitu mempublikasikan orang yang dikenai sanksi untuk menghilangka kepercayaan masyarakat terhadap orang tersebut.
2. Jenis-jenis Kasus Ta’zir
a. Pelanggaran terhadap kehormatan (harga diri), yaitu perbuatan-perbuatan cabul, penculikan, perbuatan-perbuatan melanggar kesopanan, perbuatan-erbuatan yang berhubungan dengan suami istri.
b. Pelanggaran terhadap kemuliaan.
c. Perbuatan yang merusak akal.
d. Pelanggaran terhadap harta: penipuan, pengkhiatan terhadap amanah harta, penipuan dalam muamalat, pailit, gashab (pinjam tanpa ijin) dan tambahan.
e. Gangguan keamanan : mengganggu keamanan negara
f. Subversi
g. Perbuatan yang berhubungan dengan agama.
Jinayat adalah bentuk jama’ dari jinayah. Menurut bahasa, jinayat bermakna penganiayaan terhadap badan, harta atau jiwa. Sedangkan menurut istilah, jinayat adalah pelanggaran terhadap badan yang didalamnya mewajibkan qishash atau harta. Salah satu jinayat yang paling besar adalah sanksi bagi tindak pembunuhan.
Membunuh artinya melenyapkan jiwa seseorang, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, dengan niat yang mematikan atau tidak mematikan. Orang membunuh berarti melanggar tiga macam hak, yaitu hak Allah, hak orang yang terbunuh dan hak ahli waris yang terbunuh. Macam-macam pembunuhan yang terjadi pada manusia ada tiga macam.
Pertama, pembunuhan disengaja. Pembunuhan yang disengaja adalah sesuau pembunuhan yang sudah direncanakan dengan menggunakan alat-alat tertentu yang dapat mematikan. Hukumannya adalah qishas bagi pelakunya, yaitu membunuh si pembunuhnya sebagai balasan atas perbuatannya membunuh orang dengan sengaja, hal ini berlaku bila wali yang dibunuh tidak memaafkan. Namun apabila ada pengampunan, maka diyatnya harus diserahkan kepada walinya, kecuali jika mereka ingin bersedekah.
Kedua, pembunuhan mirip sengaja. Pembunuhan mirip sengaja adalah ppembunuhan yang sengaja dilakukan, dengan menggunakan alat yang umumnya tidak bisa membunuh seseorang. Kadang-kadang maksudnya hanya untuk menyiksa saja, atau memberi pelajaran tapi kebablasan. Hukumannya berupa diyat yang sangat besar, yakni menyerahkan 100 ekor unta dan 40 ekor diantaranya dalam keadaan bunting.
Ketiga, pembunuhan tidak disengaja. Pembunuhan tidak sengaja adalah pembunuhan karena kesalahn semata-mata, tanpa direncakan dan tidak ada maksud sama sekali. Bentuknya sendiri terdiri dari dua macam. Pertama, misalnya pelaku melakukan tindakan yang ia sendiri tidak bermaksud menipakannya kepada pihak yang terbunuh, namun menimpa orang tersebut hingga akhirnya terbunuh. Kedua, misalnya pelaku membunuh seseorang kafir, tetapi ternyata yang ia bunuh itu muslim, namun menyembunyikan keislamannya. Hukumannyapun berbeda-beda, jika pembunuhan yang terjadi seperti bentuk pertama, maka tersangka harus membebaskan budak, jika tidak ada budak harus berpuasa 2 bulan secara berturut-turut. Namun jika pembunuhannya seperti bentuk kedua, maka ia hanya diwajibkan membayar karafat saja dan tidak wajib bayar diyat.
1. Diyat
Diyat adalah harta benda yang wajib diberikan sebagai denda bagi pelaku atau korban atau walinya akibat tindak kejahatannya. Diyat dapat meliputi denda sebagai pengganti qishas, atau denda selain qishas. Sebab-sebab diadakannya Diyat.
a. Keluarga yang Tebunuh Memaafkan
Dalam hal pembunuhan sengaja, jika keluarga korban yang terbunuh memaafkan, maka qishas dapat digantikan dengan diyat yang dibayarkan kepada keluarga korban.
b. Pelaku Pembunuhan Melarikan Diri dan Tidak Diketahui Lagi
Bila pembunuh menghilang, namun identitas dirinya diketahui nyata, maka keluarga korban dapat menuntut diyat kepada ahli waris pembunuh.
c. Susah Diukur Kadar untuk Dilaksanakan Qishas
Yaitu apabila seseorang melukai anggota tubuh orang lain yang sulit diukur kedalaman lukanya.
2. Kifarat
Membayar kifarat yaitu memerdekakan budak muslim yang tanpa cacat yang bisa mengurangi prestasi kerja dan mencari mata pencaharian. Jika tidak sanggup, harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Jika masih tidak tidak sanggup juga, misalnya karena sudah tua, sakit atau jika berpuasa akan mendapatkan kesengsaraan yang berat. Menurut imam Syafi’i, sebagai gantinya harus memberi makan 60 orang dan setiap orngnya diberi satu mud makanan (beras). Kifarat ada dua macam, yaitu:
a. Kifarat Pembunuhan
b. Kifarat Dhihar
Apabila suami hendak mencampuri istri didhiharnya/mengawininya kembali, maka sebelum ia melaksanakan kehendaknya itu, ia wajib membayar kifarat. Kifarat dhihar ada tiga tingkatan, yaitu
1) Memerdekakan budak.
2) Kalau tidak ada, puasa dua bulan berturut-turut.
3) Kalau tidak sanggup, wajib memberi makan 60 orang miskin, yang masing-masing memperoleh ¼ bagian dari kewajiban seseorang membayar zakat fitrah, yaitu ½ dari 2,5 kg.
B. Qishash
Qishash artinya balasan. Menurut syara’ artinya menghukum pembunuh dengan balasan yang sama ketika melakukan kejahatan.
1. Hukuman Qishash Wajib Dilaksanakan Apabila Memenuhi Syarat-syarat.
a. Pembunuh adalah orang yang sudah baligh dan berakal. Jadi, jika pembunuhan ini dilakukan oleh anak-anak atau orang gila maka tidak diberlakukan hukum qishash.
b. Pembunuh dan orang yang dibunuh sama-sama muslim dan merdeka (bukan hamba sahaya).
c. Orang yang terbunuh itu terpelihara darahnya (bukan orang jahat). Seorang muk’min yang membunuh orang kafir, murtad, atau pezina tidak dikenakan qishash, melainkan dijatuhi hukuman lain menurut pertimbangan hukum syara.
Ketentuan mengenai qishash, termasukmenghilangkan jiwa seseorang juga berlaku bagi rusaknya anggota badan nseseorang secara tetap. Misalnya memotong tangan, kaki, jari-jari, mata, hidung dan sebagainya. Hukumannya adalah harus dipotong pula anggota tubuh pelakunya setimpal dengan perbuatannya.
Namun apabila, keluarga korban memanfaatkan maka tidak wajib diqishash melainkan dikenai diyat, sedangkandalam melukai dengan sengaja dapat diqishash atau disamakan kadar baik diukur secara tepat maka dikenakan diyat.
2. Kesalahan-kesalahan yang Wajib Dikenakan Hukuman Qishash.
a. Membunuh orang lain dengan sengaja.
b. Menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain dengan sengaja.
c. Melukai orang lain dengan sengaja.
Hukuman membunuh orang lain dengan sengaja wajib dikenakan hukuman qishash dengan dibalas dibunuh.
C. Hudud
1. Jenis-jenis Hudud
a. Had Zina
Zina artinya melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan suami istri dan bukan pula budaknya. Ada cara yang dijadikan dasar bahwa seseorang tersebut benar-benar berbuat zina, sehingga harus dikenakan had.
1) Empat orang saksi dengan syarat, semua laki-laki dan adil. Kesaksiannya pun sama tentang waktu, tempat pelaku dan cara melakukannya.
2) Pengakuan pelaku sendirinya dengan syarat dia sudah balig dan berakal sehat.
Macam-macam Zina dan Hadnya.
1) Zina muhshan, yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah atau pernah menikah. Hadnya adalah rajam (dilempar dengan batu yang sederhana) sampai mati.
2) Zina ghoiru muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Hadnya adalah dicambuk seratus kali dan dibuang ke luar kota selama satu tahun.
Adapun anak-anak yang belum baligh dan orang gila tidak didera, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan budak hukumanya setengah dari orang merdeka baik muhshan ataupun goiru muhshan.
b. Had Qadzaf
Qadzaf secara harfiah berarti melempar atau menuduh. Sedangkan menurut istilah adalah menuduh orang melakukan zina. Menuduh orang yang melakukan zina adalah dosa besar, dan jika tuduhan itu tidak dilengkapi bukti-bukti yang sah menurut syara’, maka baginya terkena hukum dera delapan puluh kali. Adapun syarat yang mewajibkan dera delapan puluh kali, diantaranya:
1) Keadaan yang menuduh sudah baligh, berakal, dan bukan ibu bapak atau nenek dari yang menuduh.
2) Keadaan yang tertuduh orang islam, sudah baligh, berakal dan terpelihara (orang baik-baik).
Adapun syarat yang membatalkan hukum dera delapan puluh kali adalah:
1) Menghadirkan saksi empat orang, yang menerangkan bahwa yang tertuduh itu betul-betul berzina.
2) Dimaafkan oleh yang tertuduh.
3) Orang yang menuduh idtrinya berzina, dapat ia terlepas dari hukum qadzaf dengan li’an, yaitu mengucapkan tuduhan itu empat kali dan yang ke lima kali disertai kutukan pada dirinya bila yang dituhkan itu dusta.
c. Had Peminum Khamar
Sesuai dengan hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh H.R. Muslim bahwa “Setiap barang yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar hukumnya haram.” Berarti Khamar itu bukan hanya yang jenisnya minuman tapi apapun yang bersifat memabukkan, semua itu haram. Haram karena bisa menghilangkan akal dan menghilangkan akal merupakan dosa besar. Hukumannya adalah didera 40 kali, tapi menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Ahmad bin Hambali berpendapat bahwa pukulan itu 80 kali sesuai dengan ijin sahabat.
Orang yang melakukan kesalahn yang wajib dikenakan hukuman adalah yang memebuhi kriteria dibawah ini,
1) Baligh
2) Berakal
3) Keinginan sendiri tanpa dipaksa oleh siapa pun
4) Minuman itu masuk kedalam rongga melalui mulut.
Untuk anak-anak yang belum baligh atau orang gila tidak boleh dikenakan hukuman had kepada mereka, karena perbatan mereka itu tidak bisa dianggap sebagai perbuatan jinayah syar’iyyah.
d. Had Pencurian
Mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi dari penyimpangan barang yang semstinya. Ada tiga unsur yang terkandung dalam pencurian, yaitu:
1) Mengambil milik orang lain
2) Cara mengambilnya sembunyi-sembunyi
3) Barang yang diambil disimpan di tempat penyimpanan.
Untuk dikatakan pencurian dan dikenakan hukuman atau had harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
1) Pencuri sudah baligh dan berakal sehat dan dilakukan dengan kehendak sendiri.
2) Barang yang dicuri ada satu nisab seharga ¼ dinar (kurang lebih 9,36 mas) dan barang itu diambil dari tempat yang layak sebagai tempat penyimpanan barang berharga. Barangnya bukan kepunyaan si pencuri, dan tidak ada keterangan bahwa si pencuri punya hak atas barang yang dicurinya.
Jika syarat-syarat itu sudah terpenuhi maka diberikan had bila ada:
1) Kesaksian dua orang saksi laki-laki yang adil dan mredeka.
2) Pengakuan dari pelaku pencurian sendiri.
3) Sumpah dari orang yang mengadukan perkara.
Sesuai dengan Hadits Rasulullah menurut H.R Syafi’i, bahwa mula-mula dia mencuri, hukumannya potong tangan kanan. Kali kedua, potong kaki kirinya. Kali ketiga, potong tangan kirinya. Kali keempat, potog kaki kanannya. Dan jika tidak kapok-kapok, dipenjarakan samapai taubat.
e. Had Pelaku Bughat
Pengetian Bughat menurut syara’ adalah orang-orang yang menentang atau memberontak kepada pemimpin pemerintahan islam ynang sah. Dan kaum muslim bisa dikatakan bughat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Mereka memiliki kekuatan, berarti merka bisa melawan penguasa atau kepala negara.
2) Mereka telah keluar dan tidak mengikuti perintah penguasa.
3) Merka mempunyai alasan, untuk keluar dari alasan itu dianggap benar oleh mereka.
4) Mereka mempunyai pimpinan yang ditaati.
5) Mereka mempunyai pengikut yang setuju dengan tindakan mereka.
Dalam menghadapi pembangkan tindakan hukum yang dilakukan terhadap merka adalah diutamakan dengan tindakan dialogis dan persuasif. Sedang memerangi mereka adalah jalan terakhir.
f. Murtad dan Meninggalkan Shalat
1) Murtad
Murtad adalah keluar dari Islam. Murtad merupakan kekafiran yang paling buruk. Hukumannya berupa perintah untuk kembali, diulang sampai tiga kali, jika tetap tidak mau mendengarkan, maka wajib untuk dibunuh jika yang murtadnya orang yang merdeka. Dan orang yang mati dalam keadaan murtad, tidak boleh cara mengurus mayatnya dengan tata cara islam.
2) Meninggalkan Shalat
Orang yang meninggalkan shalat ada dua macam, yaitu
a) Meninggalkan shalat karena ia berpendapat bahwa shalat itu tidak wajib baginya. Ketentuan hukumnya bagi orang seperti ini adalah sama dengan yang murtad.
b) Meninggalkan shalat karena malas tetapi dirinya berkeyakinan bahwa shalat itu wajib hukumnya. Terhadap orang ini maka dituntut supaya bertaubat dan menunaikan kewajiban shalat. Kalai menolak boleh dibunuh, tetapi jenaxahnya seperti berlaku atas hukum islam.
D. Ta’zir
1. Jenis-jenis Ta’zir
a. Sanksi Hukuman Mati
Khalifah boleh menjatuhkan sanksi hukuan mati dalam ta’zir. Meskipun sanksi pembunuhan termasuk hudud, yang ditujukan bagi pezina muhshan, liwath, juga ada hadits yang melarang had dijatuhkan pada kasus selain had, akan tetapi sanksi pembunuhan itu sendiri berbeda dengan sanksi jilid yang ditetapkan sebagai had untuk sanksi jilid masih mungkin untuk mengurangi hadnya sedangkan sanksi hukuman mati adalah had satu-satunya.
b. Jilid
Yaitu memukul dengan cambuk atau dengan alat sejenis.
c. Penjara
Memenjarakan secara syar’i adalah menghalangi atau melarang seseorang untuk mengatur dirinya sendiri. Baik itu dilakukan di dalam ngeri, rumah, mesjid, di dalam penjara atau di tempat-tempat lain.
d. Pengasingan
Pengasingan adalah membuang seseorang di tempat yang jauh. Hukuman pengasingan ini tidak boleh dipanjangkan waktunya. Sebab tidak ada nash yang menerangkan batas maksimal bagi sanksi pengasingan.
e. Al-Hijri
Pemboikotan yaitu seorang penguasa menginstruksikan masyarakat utnuk tidak bicara dengan seseorang dalam batas waktu tertentu.
f. Salib
Sanksi ini berlaku dalam satu kondisi, yaitu jika sanksi bagi pelaku kejahatan adalah hukuman mati. Penyaliban tidak boleh dijadikan sebagai sanksi yang berdiri sendiri, sebab hal itu merupakan penyiksaan.
g. Ghuramah
Ganti rugi, yaitu hukuman bagi orang yang berdosa dengan cara membayar harta sebagai sanksi atas dosanya.
h. Melenyapkan Harta
Yaitu menghancurkan harta benda sampai rusak dan habis, agar tidak bisa dimanfaatkan lagi.
i. Mengubah Bentuk Barang
Yaitu dengan mengubah bentuk atau sifatnya. Untuk menghilangkan keharamannya.
j. Tahdid ash-Shadiq
Ancaman yang nyata, yaitu pelaku dosa idancam dengan sanksi jika ia mengerjakan tindak dosa.
k. Wa’dah
Nasihat, yaitu secara qadliy menasehati pelaku dosa dengan memperingatkannya dengan azab Allah SWT.
l. Hurman
Pencabutan yaitu menghukum pelaku dosa dengan pencabutan pada sebagian hak maliyyahya.
m. Tawbikh
Percelaan, yaitu mencela pelaku dosa dengan kata-kata.
n. Tasyhir
Publikasi yaitu mempublikasikan orang yang dikenai sanksi untuk menghilangka kepercayaan masyarakat terhadap orang tersebut.
2. Jenis-jenis Kasus Ta’zir
a. Pelanggaran terhadap kehormatan (harga diri), yaitu perbuatan-perbuatan cabul, penculikan, perbuatan-perbuatan melanggar kesopanan, perbuatan-erbuatan yang berhubungan dengan suami istri.
b. Pelanggaran terhadap kemuliaan.
c. Perbuatan yang merusak akal.
d. Pelanggaran terhadap harta: penipuan, pengkhiatan terhadap amanah harta, penipuan dalam muamalat, pailit, gashab (pinjam tanpa ijin) dan tambahan.
e. Gangguan keamanan : mengganggu keamanan negara
f. Subversi
g. Perbuatan yang berhubungan dengan agama.
Selasa, 12 Oktober 2010
Politik, Islam dan Sistem Pemerintahan
A. Konsep Politik dalam Islam
Politik adalah ilmu pemerintahan atau ilmu tata negara. Politik dalam Islam menjuruskan kegiatan ummah kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syariat Allah melalui sistem kenegaraan dan pemerintahaan.
Adapun asas-asas dalam politik Islam ialah
1. Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah.
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
a. Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha Esa
b. Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak dimiliki oleh sesiap kecuali Allah
c. Bahawasanya hanya Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukum sebab Dialah satu-satuNya Pencipta
d. Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satuNya Pemilik
e. Bahawasanya hukum Allah adalah suatu yang benar sebab hanya Dia sahaja yang Mengetahui hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalah sahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa erti bahawa teras utama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyah dan Uluhiyyah.
2. Risalah
Risalah bererti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammad s.a.w adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah dalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullah s.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullah s.a.w dan tidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisa’: 65)
3. Khalifah
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adlah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkan ini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik tetapi hanyalah khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenar.
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)
Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Terdiri daripada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung prinsip-prinsip tanggngjawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah
b. Tidak terdiri daripada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan oleh-Nya
c. Terdiri daripada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifan serta kemampuan intelek dan fizikal
d. Terdiri daripada orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab kepada mereka dengan yakin dan tanpa keraguan
1. Prinsip Politik dalam Islam
Prinsip-prinsip politik dalam Islam, diantaranya
a. Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utama adldah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan oarang-oarang yang akan menjawat tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi menetukan perkara-perkara baru yang timbul di dalangan ummah melalui proses ijtihad.
b. Keadilan
Prinsip ini adalah berkaitan dengan keadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan merangkumi segala jenis perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antara ibu bapa dan anak-anaknya.kewajipan berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utama kerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
c. Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang berterskan kepada makruf dan kebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenaradalah tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang perlembagaan negara Islam.
d. Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikul tanggungjawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuatkuasa undang-undang.
e. Hak Menghisab Pihak Pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihak pemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya. Prinsip ini berdasarkan kepada kewajipan pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah. Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran. Dalam pengertian yang luas, ini juga bererti bahawa rakyat berhak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusan-keputusan pihak pemerintah.
2. Karakteristik dalam Politik Islam
Menurut Dr. Abdul Azis ‘izzat al-Khayyah, karakter dalam politik Islam adalah
a. Adil dan Persamaan
Islam sangat menegaskan akan persamaan harkat dan martabat manusia. Rasulullah mengajarkan kepada kita bahwa sesama manusia itu adalah sama derajatnya di hadapan Allah SWT. yang menentukan tinggi rendahnya derajat seseorang adalah ketakwaannya kepada Allah SWT..
b. Musyawarah
Musyawarah dilakukan untuk mencapai kemufakatan dari berbagai masalah yang dihadapi. Hal ini penting karena dapat mempererat hubungan kaum muslimin. Rasulullah mencontohkan bahwa pemimpin tidaklah harus bersikap otoriter dan menunjukkan keegoan diri dalam kepemimpinan.
c. Ketaatan terhadap Pemimpin
Dalam hal ini kita telah banyak diajarkan Allah dan Rasul-Nya untuk taat pada pemimpin. Akan tetapi kata taat disini memiliki batasan, artinya ketaatan terhadap pemimpin apabila ia (pemimpin) tidak melanggar syariat Islam.
d. Pengawasan (kontrol sosial) terhadap pemerintah secara produktif
Maksudnya, ketika pemimpin mempunyai kesalahan dalam mengemban masalah rakyat, maka kita sebagai rakyat wajib mengkritik secara konstruktif, dan tidak bermaksud untuk mencela.
3. Etika Berpolitik dalam Islam
Persoalan etika politik adalah sesuatu yang sangat penting dalam Islam, karena berbagai alasan. Pertama, politik itu dipandang sebagai bagian dari ibadah, karena itu harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip ibadah. Misalnya, dalam berpolitik harus diniatkan dengan lillahi taala. Dalam berpolitik, kita tidak boleh melanggar perintah-perintah dalam beribadah, karena pelanggaraan terhadap prinsip-prinsip ibadah dapat merusak "kesucian" politik.
Kedua, etika politik dipandang sangat perlu dalam Islam, karena politik itu berkenaan dengan prinsip Islam dalam pengelolaan masyarakat. Dalam berpolitik sering menyangkut hubungan antarmanusia, misalnya saling menghormati, saling menghargai hak orang lain, saling menerima dan tidak memaksakan pendapat sendiri. Itulah prinsip-prinsip hubungan antarmanusia yang harus berlaku di dalam dunia politik.
Kecuali itu, keberadaan masyarakat dan negara merupakan hal yang sangat penting dan mutlak dalam Islam. Karena itu, beberapa para ahli fikih politik Islam mengemukakan adalah suatu kewajiban bagi orang Islam untuk mendirikan negara. Dengan adanya negara bisa diciptakan sebuah keteraturan kehidupan masyarakat yang baik, sehingga pada gilirannya umat Islam bisa menyelenggarakan ibadah-ibadahnya dengan baik pula.
Bila hubungan antarmasyarakat dan dan penyelenggaran negara tidak sesuai dengan ajaran-ajaran Islam, maka yang akan muncul adalah kekacauan dan muncul anarki yang sangat dikecam oleh para ulama. Kekacauan dan anarki dalam suatu masyarakat dan negara dapat mengganggu penyelenggaraan ibadah.
B. Konsep Pemerintahan dalam Islam
1. Konsep Pemerintahan Islam
Sistem pemerintahan Islam adalah suau sistem yng unik, berbeda dengan sistem-sistem pemerintahan yang kita kenal selama ini. Berbeda dari segi asas, tolak ukur serta hukum-hukum yang berjalan di dalamnya. Bentuk pemerintahan islam bukanlah republik, kerajaan, ataupun perseketuan. Tegasnya sistem pemerintahan di dalam Islam adalah sistem Khilafah dan ini telah sepakati dari Ijma’ sahabat kesatuan Khilafah, kesatuan Negara serta ketidakbolehan berbai’at selain kepada Khilafah saja pada satu-satu masa.
Pemikiran islam juga sangat khas. Ini wajar karena pemikiran Islam berasal dari wahyu atau berdasarkan pada penjelasan wahyu, sedangkan pemikiran-pemikiran yang lain yang berkembang di antara manusia, baik itu berupa agama-agama non samawi, ideology-ideologi politik dan ekonomi, maupun teori-teori social sekedar muncul dari kejeniusan berfikir manusia yang melahirkannya.
2. Prinsip Pemerintahan Islam
Negara islam ditegaskan di atas empat prinsip penting, yaitu:
a. Prinsip syura berkenaan dengan pemilihan ketua Negara dan orang-oratau musyawarah. Asas musyawarah paling utama adlah berkenaan dengan pemilihan ketua Negara dan orang-orang yang menjabat tugas. Asas musyawarah yang kedua adlah berkenaan dengann penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Qur’an dan assunah. Asas musyawarah yang ketiga adalah berkenaan dengan jalan-jalan menentukan perkara-perkara baru yang timbul di kalangan umat melalui proses itjihad.
b. Prinsip keadilan, keadilan disini adalah mutlak yang digariskan oleh Islam yang mengataso segala kepentingan pribadi, keluarga, kelompok dan sebagainya, sekalipun terhadap musuh dan golongan non-muslim.
c. Prinsip kebebasan. Prinsip ini menjadi amalan dalam pemerintahan Islam. Kebebasan diberiknan kepada rakyat yang ada dibawah naungan pemerintahan Islam. Oleh sebab itu, manusia diberi kebebasan untuk memilih. Islam memberikan kebebasan beragama, kebebasan dalam memiliki harta, kebebasan bergerak.
d. Prinsip persamaan. Dalam prinsip ini, Islam tidak pernah membeda-bedakan ummatnya, siapaun itu, rakyat biasa, pejabat. Dalam hal apaun, termasuk ibadah.
3. Karakteristik Pemerintahan Islam
Karakteristik Pemerintahan Islam diantaranya
a. Bersifat Komperhensif. Pemikiran islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, seperti politik, social kemasyarakatan, perekonomian, kebudayaan dan akhlak. Islam hadir dengan membawa aturan yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, dengan sesame manusia dan dengan makhluk lainnya. aturan yang mencakup hubungand dengan Tuhannya ada dalam Aqidah dan ibadah. Sedangkan aturan hubungan manusia dengan dirinya sendiri tercakup dalam hukum-hukum tentang makanan, pakaian dan akhlak. Selebihnya adalah aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, seperti perkara muammalah ekonomi dan social, sanksi-sanksi hukum pabi para pelanggar hukum, politik kettatanegaraan dan lain-lain.
b. Bersifat Luas. Keluasan agama ilam memungkinkan para ulama untuk menggali hal-hal baru, yang sesuai dengan apa yang terjadi di masyarakat saat itu. Misalnya sekarang, apakah internet itu halal? Apakah facebook itu diperbolehkan?
c. Bersifat praktis. Hukum-hukum Islam hadir untuk diterapkan dan dilaksanakan ditengah-tengah kehidupan. Manusia tidak akan dibebani melebihi yang dia sanggupi. “Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 286)
d. Bersifat manusiawi.
C. Pemahaman Umat Islam Tentang Sistem dan kondisi Pemerintahan di Indonesia
Umat islam di dunia memandang Islam sebagai sebuah Negara yang unik. Mayoritas penduduk berpenduduk Muslim, dan hidup dengan berbagai keislamannya. Namun karena bukan sebuah negara Islam, Indonesia punya landasan ideologinya sendiri, yaitu Pancasila. Dulu, saat kemerdekaan diganggu keutuhannya, para pemuda yang berbeda ras, latar belakang bahkan agama, semua bersama, karena saat itu lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan negara.
Pemerintahan Indonesia mengalami maju-mundur, pada masa orde baru, Islam dianggap sebagai kekuatan yang membahayakan stabilitas dan keamanan negara, karena saat itu, rezim Soeharto lebih menekankan pada pelaksanaan atau mengimplementasikan Pancasila dan UUD 1945 dengan baik dan benar. Tidak memandang agama, ras ataupun yang lainnnya.
Pemahaman umat Islam tentang sistem dan pemerintahan, zaman sekarang sudah mulai terbuka, daripada pada rezim Soeharto. Contoh nyata, sekarang partai islam semakin banyak dan banyak yang terjun langsung ke pemerintahan.
Adanya pengaruh reformasi juga menjadi salah satu pembuka pemikiran umat Islam untuk mulai memahami dan membuat keputusan bagaimana merubah Islam menjadi lebih baik dan lebih maju.
D. Membangun Citra Politik Umat (Pendidikan Politik Bagi Umat Islam di Indonesia)
Citra politik islam sekarang sangat buruk. Pertama, karena Islam diidentikan sebagai agama yang menganut kekerasan, terorisme dan lain sebagainya. Kedua, ditambah dengan para pelaku politik di Indonesia yang tidak mengindahkan nilai-nilai agama, etika moral dan kemanusian.
Ditambah oleh sistem pendidikan yang berkiblat ke barat, dimana dalam sistem pendidikan ini memisahkan antara agama dengan politik, padahal dalam Islam politik merupakan bagiannya, karena Islam adalah agama yang sangat kompleks, mulai dari mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya sampai makanan pun ada aturannya.
Dewasa ini istilah ‘melek politik’ yang berkembang di daerah masyarakat baru diartikan dengan ‘ketidaksudian’ rakyat yang dijadikan sebatas sarana untuk kepentingan gemerlapnya kelompok dan golongan minoritas saja. Belum dalam pengertian kesadaran umat akan makna dan kepentingan politik yang sesungguhnya. Dalam kapasitas umat sebagai kaum kaum muslimin, tampaknya kesadaran ini belum lagi tumbuh. Kaum muslimin di Indonesia masih merasa asing bila dikatakan bahwa Islam memiliki konsep politik yang dibangun diatas Aqidah Islamiyah yang berbeda dengan konsep dari ideologi manapun. Bahwa Islam pun telah menetapkan peran dan tanggungjawab berpolitik pada kaum muslimin, itu pun belum mereka ketahui. Bahkan Islam mewajibkan berdirinya partai politik yang berjuang untuk Islam, dengan tugasmenyebarkan dakwah Islam kepada orang-orang kafir di seluruh dunia, termasuk kepada penguasa, itu masih asing dalam benak mereka.
Politik adalah ilmu pemerintahan atau ilmu tata negara. Politik dalam Islam menjuruskan kegiatan ummah kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syariat Allah melalui sistem kenegaraan dan pemerintahaan.
Adapun asas-asas dalam politik Islam ialah
1. Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah.
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
a. Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha Esa
b. Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak dimiliki oleh sesiap kecuali Allah
c. Bahawasanya hanya Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukum sebab Dialah satu-satuNya Pencipta
d. Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satuNya Pemilik
e. Bahawasanya hukum Allah adalah suatu yang benar sebab hanya Dia sahaja yang Mengetahui hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalah sahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa erti bahawa teras utama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyah dan Uluhiyyah.
2. Risalah
Risalah bererti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammad s.a.w adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah dalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullah s.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullah s.a.w dan tidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisa’: 65)
3. Khalifah
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adlah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkan ini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik tetapi hanyalah khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenar.
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)
Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Terdiri daripada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung prinsip-prinsip tanggngjawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah
b. Tidak terdiri daripada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan oleh-Nya
c. Terdiri daripada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifan serta kemampuan intelek dan fizikal
d. Terdiri daripada orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab kepada mereka dengan yakin dan tanpa keraguan
1. Prinsip Politik dalam Islam
Prinsip-prinsip politik dalam Islam, diantaranya
a. Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utama adldah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan oarang-oarang yang akan menjawat tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi menetukan perkara-perkara baru yang timbul di dalangan ummah melalui proses ijtihad.
b. Keadilan
Prinsip ini adalah berkaitan dengan keadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan merangkumi segala jenis perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antara ibu bapa dan anak-anaknya.kewajipan berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utama kerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
c. Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang berterskan kepada makruf dan kebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenaradalah tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang perlembagaan negara Islam.
d. Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikul tanggungjawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuatkuasa undang-undang.
e. Hak Menghisab Pihak Pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihak pemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya. Prinsip ini berdasarkan kepada kewajipan pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah. Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran. Dalam pengertian yang luas, ini juga bererti bahawa rakyat berhak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusan-keputusan pihak pemerintah.
2. Karakteristik dalam Politik Islam
Menurut Dr. Abdul Azis ‘izzat al-Khayyah, karakter dalam politik Islam adalah
a. Adil dan Persamaan
Islam sangat menegaskan akan persamaan harkat dan martabat manusia. Rasulullah mengajarkan kepada kita bahwa sesama manusia itu adalah sama derajatnya di hadapan Allah SWT. yang menentukan tinggi rendahnya derajat seseorang adalah ketakwaannya kepada Allah SWT..
b. Musyawarah
Musyawarah dilakukan untuk mencapai kemufakatan dari berbagai masalah yang dihadapi. Hal ini penting karena dapat mempererat hubungan kaum muslimin. Rasulullah mencontohkan bahwa pemimpin tidaklah harus bersikap otoriter dan menunjukkan keegoan diri dalam kepemimpinan.
c. Ketaatan terhadap Pemimpin
Dalam hal ini kita telah banyak diajarkan Allah dan Rasul-Nya untuk taat pada pemimpin. Akan tetapi kata taat disini memiliki batasan, artinya ketaatan terhadap pemimpin apabila ia (pemimpin) tidak melanggar syariat Islam.
d. Pengawasan (kontrol sosial) terhadap pemerintah secara produktif
Maksudnya, ketika pemimpin mempunyai kesalahan dalam mengemban masalah rakyat, maka kita sebagai rakyat wajib mengkritik secara konstruktif, dan tidak bermaksud untuk mencela.
3. Etika Berpolitik dalam Islam
Persoalan etika politik adalah sesuatu yang sangat penting dalam Islam, karena berbagai alasan. Pertama, politik itu dipandang sebagai bagian dari ibadah, karena itu harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip ibadah. Misalnya, dalam berpolitik harus diniatkan dengan lillahi taala. Dalam berpolitik, kita tidak boleh melanggar perintah-perintah dalam beribadah, karena pelanggaraan terhadap prinsip-prinsip ibadah dapat merusak "kesucian" politik.
Kedua, etika politik dipandang sangat perlu dalam Islam, karena politik itu berkenaan dengan prinsip Islam dalam pengelolaan masyarakat. Dalam berpolitik sering menyangkut hubungan antarmanusia, misalnya saling menghormati, saling menghargai hak orang lain, saling menerima dan tidak memaksakan pendapat sendiri. Itulah prinsip-prinsip hubungan antarmanusia yang harus berlaku di dalam dunia politik.
Kecuali itu, keberadaan masyarakat dan negara merupakan hal yang sangat penting dan mutlak dalam Islam. Karena itu, beberapa para ahli fikih politik Islam mengemukakan adalah suatu kewajiban bagi orang Islam untuk mendirikan negara. Dengan adanya negara bisa diciptakan sebuah keteraturan kehidupan masyarakat yang baik, sehingga pada gilirannya umat Islam bisa menyelenggarakan ibadah-ibadahnya dengan baik pula.
Bila hubungan antarmasyarakat dan dan penyelenggaran negara tidak sesuai dengan ajaran-ajaran Islam, maka yang akan muncul adalah kekacauan dan muncul anarki yang sangat dikecam oleh para ulama. Kekacauan dan anarki dalam suatu masyarakat dan negara dapat mengganggu penyelenggaraan ibadah.
B. Konsep Pemerintahan dalam Islam
1. Konsep Pemerintahan Islam
Sistem pemerintahan Islam adalah suau sistem yng unik, berbeda dengan sistem-sistem pemerintahan yang kita kenal selama ini. Berbeda dari segi asas, tolak ukur serta hukum-hukum yang berjalan di dalamnya. Bentuk pemerintahan islam bukanlah republik, kerajaan, ataupun perseketuan. Tegasnya sistem pemerintahan di dalam Islam adalah sistem Khilafah dan ini telah sepakati dari Ijma’ sahabat kesatuan Khilafah, kesatuan Negara serta ketidakbolehan berbai’at selain kepada Khilafah saja pada satu-satu masa.
Pemikiran islam juga sangat khas. Ini wajar karena pemikiran Islam berasal dari wahyu atau berdasarkan pada penjelasan wahyu, sedangkan pemikiran-pemikiran yang lain yang berkembang di antara manusia, baik itu berupa agama-agama non samawi, ideology-ideologi politik dan ekonomi, maupun teori-teori social sekedar muncul dari kejeniusan berfikir manusia yang melahirkannya.
2. Prinsip Pemerintahan Islam
Negara islam ditegaskan di atas empat prinsip penting, yaitu:
a. Prinsip syura berkenaan dengan pemilihan ketua Negara dan orang-oratau musyawarah. Asas musyawarah paling utama adlah berkenaan dengan pemilihan ketua Negara dan orang-orang yang menjabat tugas. Asas musyawarah yang kedua adlah berkenaan dengann penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Qur’an dan assunah. Asas musyawarah yang ketiga adalah berkenaan dengan jalan-jalan menentukan perkara-perkara baru yang timbul di kalangan umat melalui proses itjihad.
b. Prinsip keadilan, keadilan disini adalah mutlak yang digariskan oleh Islam yang mengataso segala kepentingan pribadi, keluarga, kelompok dan sebagainya, sekalipun terhadap musuh dan golongan non-muslim.
c. Prinsip kebebasan. Prinsip ini menjadi amalan dalam pemerintahan Islam. Kebebasan diberiknan kepada rakyat yang ada dibawah naungan pemerintahan Islam. Oleh sebab itu, manusia diberi kebebasan untuk memilih. Islam memberikan kebebasan beragama, kebebasan dalam memiliki harta, kebebasan bergerak.
d. Prinsip persamaan. Dalam prinsip ini, Islam tidak pernah membeda-bedakan ummatnya, siapaun itu, rakyat biasa, pejabat. Dalam hal apaun, termasuk ibadah.
3. Karakteristik Pemerintahan Islam
Karakteristik Pemerintahan Islam diantaranya
a. Bersifat Komperhensif. Pemikiran islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, seperti politik, social kemasyarakatan, perekonomian, kebudayaan dan akhlak. Islam hadir dengan membawa aturan yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, dengan sesame manusia dan dengan makhluk lainnya. aturan yang mencakup hubungand dengan Tuhannya ada dalam Aqidah dan ibadah. Sedangkan aturan hubungan manusia dengan dirinya sendiri tercakup dalam hukum-hukum tentang makanan, pakaian dan akhlak. Selebihnya adalah aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, seperti perkara muammalah ekonomi dan social, sanksi-sanksi hukum pabi para pelanggar hukum, politik kettatanegaraan dan lain-lain.
b. Bersifat Luas. Keluasan agama ilam memungkinkan para ulama untuk menggali hal-hal baru, yang sesuai dengan apa yang terjadi di masyarakat saat itu. Misalnya sekarang, apakah internet itu halal? Apakah facebook itu diperbolehkan?
c. Bersifat praktis. Hukum-hukum Islam hadir untuk diterapkan dan dilaksanakan ditengah-tengah kehidupan. Manusia tidak akan dibebani melebihi yang dia sanggupi. “Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 286)
d. Bersifat manusiawi.
C. Pemahaman Umat Islam Tentang Sistem dan kondisi Pemerintahan di Indonesia
Umat islam di dunia memandang Islam sebagai sebuah Negara yang unik. Mayoritas penduduk berpenduduk Muslim, dan hidup dengan berbagai keislamannya. Namun karena bukan sebuah negara Islam, Indonesia punya landasan ideologinya sendiri, yaitu Pancasila. Dulu, saat kemerdekaan diganggu keutuhannya, para pemuda yang berbeda ras, latar belakang bahkan agama, semua bersama, karena saat itu lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan negara.
Pemerintahan Indonesia mengalami maju-mundur, pada masa orde baru, Islam dianggap sebagai kekuatan yang membahayakan stabilitas dan keamanan negara, karena saat itu, rezim Soeharto lebih menekankan pada pelaksanaan atau mengimplementasikan Pancasila dan UUD 1945 dengan baik dan benar. Tidak memandang agama, ras ataupun yang lainnnya.
Pemahaman umat Islam tentang sistem dan pemerintahan, zaman sekarang sudah mulai terbuka, daripada pada rezim Soeharto. Contoh nyata, sekarang partai islam semakin banyak dan banyak yang terjun langsung ke pemerintahan.
Adanya pengaruh reformasi juga menjadi salah satu pembuka pemikiran umat Islam untuk mulai memahami dan membuat keputusan bagaimana merubah Islam menjadi lebih baik dan lebih maju.
D. Membangun Citra Politik Umat (Pendidikan Politik Bagi Umat Islam di Indonesia)
Citra politik islam sekarang sangat buruk. Pertama, karena Islam diidentikan sebagai agama yang menganut kekerasan, terorisme dan lain sebagainya. Kedua, ditambah dengan para pelaku politik di Indonesia yang tidak mengindahkan nilai-nilai agama, etika moral dan kemanusian.
Ditambah oleh sistem pendidikan yang berkiblat ke barat, dimana dalam sistem pendidikan ini memisahkan antara agama dengan politik, padahal dalam Islam politik merupakan bagiannya, karena Islam adalah agama yang sangat kompleks, mulai dari mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya sampai makanan pun ada aturannya.
Dewasa ini istilah ‘melek politik’ yang berkembang di daerah masyarakat baru diartikan dengan ‘ketidaksudian’ rakyat yang dijadikan sebatas sarana untuk kepentingan gemerlapnya kelompok dan golongan minoritas saja. Belum dalam pengertian kesadaran umat akan makna dan kepentingan politik yang sesungguhnya. Dalam kapasitas umat sebagai kaum kaum muslimin, tampaknya kesadaran ini belum lagi tumbuh. Kaum muslimin di Indonesia masih merasa asing bila dikatakan bahwa Islam memiliki konsep politik yang dibangun diatas Aqidah Islamiyah yang berbeda dengan konsep dari ideologi manapun. Bahwa Islam pun telah menetapkan peran dan tanggungjawab berpolitik pada kaum muslimin, itu pun belum mereka ketahui. Bahkan Islam mewajibkan berdirinya partai politik yang berjuang untuk Islam, dengan tugasmenyebarkan dakwah Islam kepada orang-orang kafir di seluruh dunia, termasuk kepada penguasa, itu masih asing dalam benak mereka.
Selasa, 05 Oktober 2010
SEJARAH PERADABAN ISLAM (4)
IV. Periode Modern (1800-sekarang)
Pembaruan dalam Islam yang timbul pada periode sejarah Islam mempunyai tujuan, yakni membawa umat Islam pada kemajuan, baik dalam ilmu pengetahuan maupun kebudayaan. Perkembangan Islam dalam sejarahnya mengalami kemajuan dan juga kemunduran. Bab ini akan menguraikan perkembangan Islam pada masa pembaruan. Pada masa itu, Islam mampu menjadi pemimpin peradaban. Mungkinkah Islam mampu kembali menjadi pemimpin peradaban?
Dalam bahasa Indonesia, untuk merujuk suatu kemajuan selalu dipakai kata modern, modernisasi, atau modernisme. Masyarakat barat menggunakan istilah modernisme tersebut untuk sesuatu yang mengandung arti pikiran, aliran atau paradigma baru. Istilah ini disesuaikan untuk suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan, baik oleh ilmu pengetahuan maupun tekhnologi.
A. Perkembangan Ajaran Islam, Ilmu Pengetahuan, dan kebudayaan
1. Pada bidang Akidah
Salah satu pelopor pembaruan dalam dunia Islam Arab adalah suatu aliran yang bernama Wahabiyah yang sangat berpengaruh di abad ke-19. Pelopornya adalah Muhammad Abdul Wahab (1703-1787 M) yang berasal dari nejed, Saudi Arabia. Pemikiran yang dikemukakan oelh Muhammada Abdul Wahab adalah upaya memperbaiki kedudukan umat Islam dan merupakan reaksi terhadap paham tauhid yang terdapat di kalangan umat Islam saat itu. Paham tauhid mereka telah bercampur aduk oleh ajaran-ajaran tarikat yang sejak abad ke-13 tersebar luas di dunia Islam
Disetiap negara Islam yang dikunjunginya, Muhammad Abdul Wahab melihat makam-makam syekh tarikat yang bertebaran. Setiap kota bahkan desa-desa mempunyai makam sekh atau walinya masing-masing. Ke makam-makam itulah uamt Islam pergi dan meminta pertolongan dari syekh atau wali yang dimakamkan disana untuk menyelesaikan masalah kehidupan mereka sehari-hari. Ada yang meminta diberi anak, jodoh disembuhkan dari penyakit, dan ada pula yang minta diberi kekayaan. Syekh atau wali yang telah meninggal. Syekh atau wali yang telah meninggal dunia itu dipandang sebagai orang yang berkuasa untuk meyelesaikan segala macam persoalan yang dihadapi manusia di dunia ini. Perbuatan ini menurut pajam Wahabiah termasuk syirik karena permohonan dan doa tidak lagi dipanjatkan kepada Allah SWT
Masalah tauhid memang merupakan ajaran yang paling dasar dalam Islam . oleh karena itu, tidak mengherankan apabila Muhammad Abdul Wahab memusatkan perhatiannya pada persoalan ini. Ia memiliki pokok-pokok pemikiran sebagai berikut.
a. Yang harus disembah hanyalah Allah SWT dan orang yang menyembah selain dari Nya telah dinyatakan sebagai musyrik
b. Kebanyakan orang Islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan kepada Allah, melainkan kepada syekh, wali atau kekuatan gaib. Orang Islam yang berperilaku demikian juga dinyatakan sebagai musyrik
c. Menyebut nama nabi, syekh atau malaikat sebagai pengantar dalam doa juga dikatakan sebagai syirik
d. Meminta syafaat selain kepada Allah juga perbuatan syrik
e. Bernazar kepada selain Allah juga merupakan sirik
f. Memperoleh pengetahuan selain dari Al Qur’an, hadis, dan qiyas merupakan kekufuran
g. Tidak percaya kepada Qada dan Qadar Allah merupakan kekufuran.
h. Menafsirkan Al Qur’an dengan takwil atau interpretasi bebas juga termasuk kekufuran.
Untuk mengembalikan kemurnian tauhid tersebut, makam-makam yang banyak dikunjungi denngan tujuan mencari syafaat, keberuntungan dan lain-lain sehingga membawa kepada paham syirik, mereka usahakan untuk dihapuskan. Pemikiran-pemikiran Muhammad Abdul Wahab yang mempunyai pengaruh pada perkembangan pemikiran pembaruan di abad ke-19 adalah sebagai berikut.
a. Hanya alquran dan hadis yang merupakan sumber asli ajaran-ajaran Islam. Pendapat ulama bukanlah sumber
b. Taklid kepada ulama tidak dibenarkan
c. Pintu ijtihad senantiasa terbuka dan tidak tertutup
Muhammad Abdul Wahab merupakan pemimpin yang aktif berusaha mewujudkan pemikirannya. Ia mendapat dukungan dari Muhammad Ibn Su’ud dan putranya Abdul Aziz di Nejed. Paham-paham Muhammad Abdul Wahab tersebar luas dan pengikutnya bertambah banyak sehingga di tahun 1773 M mereka dapat menjadi mayoritas di Ryadh. Di tahun 1787, beliau meninggal dunia tetapi ajaran-ajarannya tetap hidup dan mengambil bentuk aliran yang dikenal dengan nama Wahabiyah.
2. Pada bidang Ilmu Pengetahuan
Islam merupakan agama yang sangat mendukung kemajuan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, Islam menghendaki manusia menjalankan kehidupan yang didasarkanpada rasioanlitas atau akal dan iman. Ayat-ayat Al Qur’an banyak memberi tempat yang lebih tinggi kepada orang yang memiliki ilmu pengetahuan, Islam pun menganjurkan agar manusia jangan pernah merasa puas dengan ilmu yang telah dimilikinya karena berapapun ilmu dan pengetahuan yang dimiliki itu, masih belum cukup untuk dapat menjawab pertanyaan atau masalah yang ada di dunia ini. Firman Allah SWT( lihat Al_qur’an onlines di google)
Artinya : “Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepada tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.” (QS luqman : 27)
Ajaran Islam tersebut mendapat respon yang positif dari para pemikir Islam sejak zaman klasik (650-1250 M), zaman pertengahan (1250-1800 M) hingga periode modern (1800 m dan seterusnya). Masa pembaruan merupakan zaman kebangkitan umat Islam. Jatuhnya mesir ke tangan barat menynadarkan umat Islam bahwa di barat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan merupakan ancaman bagi Islam. Raja-raja dan pemuka-pemuka Islam mulai memikirkan cara untul meningkatkan mutu dan kekuatan umat Islam. Pemikiran dan usaha pembaruan antara lain sebagai berikut.
a. Pembaruan pada periode modern (1800 M – dan seterusnya)
Kaum muslim memiliki banyak sekali tokoh – tokoh pembaruan yang pokok – pokok pemikirannya maupun jasa-jasanya di berbagai bidang telah memberikan sumbangsih bagi uamt Islam di dunia. Beberapa tokoh yang terkenal dalam dunia ilmu pengetahuan atau pemikiran Islam tersebut antara lain sebagai berikut.
1) Jamaludin Al Afgani (Iran 1838 – Turki 1897)
Salah satu sumbangan terpenting di dunia Islam diberikan oleh sayid Jamaludin Al Afgani. Gagasannya mengilhami kaum muslim di Turki, Iran, mesir dan India. Meskipun sangant anti imperialisme Eropa, ia mengagungkan pencapaian ilmu pengetahuan barat. Ia tidak melihat adanya kontradiksi antara Islam dan ilmu pengetahuan. Namun, gagasannya untuk mendirikan sebuah universitas yang khusus mengajarkan ilmu pengetahuan modern di Turki menghadapi tantangan kuat dari para ulama. Pada akhirnya ia diusir dari negara tersebut.
2) Muhammad Abduh (mesir 1849-1905) dan Muhammad Rasyd Rida (Suriah 1865-1935)
Guru dan murid tersebut sempat mengunjungi beberapa negara Eropa dan amat terkesan dengan pengalaman mereka disana. Rasyd Rida mendapat pendidikan Islam tradisional dan menguasai bahasa asing (Perancis dan Turki) yang menjadi jalan masuknya untuk mempelajari ilmu pengetahuan secara umum. Oelh karena itu, tidak sulit bagi Rida untuk bergabung dengan gerakan pembaruan Al Afgani dan Muhammad Abduh di antaranya melalui penerbitan jurnal Al Urwah Al Wustha yang diterbitkan di paris dan disebarkan di Mesir. Muhammad Abduh sebagaimana Muhammad Abdul Wahab dan Jamaludin Al Afgani, berpendapat bahwa masuknya bermacam bid’ah ke dalam ajaran Islam membuat umat Islam lupa akan ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Bid’ah itulah yang menjauhkan masyarakat Islam dari jalan yang sebenarnya.
3) Toha Husein (Mesir Selatan 1889-1973)
Toha husein adalah seorang sejarawan dan filsuf yang amat mendukung gagasan Muhammad Ali Pasya. Ia merupakan pendukung modernisme yang gigih. Pengadopsian terhadap ilmu pengetahuan modern tidak hanya penting dari sudut nilai praktis (kegunan)nya saja, tetapi juga sebagai perwujudan suatu kebudayaan yang amat tinggi. Pandangannya dianggap sekularis karena mengunggulkan ilmu pengetahuan.
4) Sayid Qutub (Mesir 1906-1966) dan Yusuf Al Qardawi.
Al qardawi menekankan perbedaan modernisasi dan pembaratan. Jika modernisasi yang dimaksud bukan berarti upaya pembaratan dan memiliki batasan pada pemanfaatan ilmu pengetahuan modern serta penerapan tekhnologinya, Islam tidak menolaknya bahkan mendukungnya. Pandangan al qardawi ini cukup mewakili pandangan mayoritas kaum muslimin. Secara umum, dunia Islam relatif terbuka untuk menerima ilmu pengetahuan dan tekhnologi sejauh memperhitungkan manfaat praktisnya. Pandangan ini kelak terbukti dan tetap bertahan hingga kini di kalangan muslim. Akan tetapi, dikalangan pemikir yang mempelajari sejarah dan filsafat ilmu pengetahuan, gagasan seperti ini tidak cukup memuaskan mereka.
5) Sir Sayid Ahmad Khan (india 1817-1898)
Sir Sayid Ahmad Khan adalah pemikir yang menyerukan saintifikasi masyarakat muslim. Seperti halnya Al Afgani, ia menyerukan kaum muslim untuk meraih ilmu pengetahuan modern. Akan tetapi, berbeda dengan Al Afgani ia melihat adanya kekuatan yang membebaskan dalam ilmu pengetahuan dan tekhnologi modern. Kekuatan pembebas itu antara lain meliputi penjelasan mengenai suatu peristiwa dengan sebab-sebabnya yang bersifat fisik materiil. Di barat, nilai-nilai ini telah membebaskan orang dari tahayuldan cengkeraman kekuasaan gereja. Kini, dengan semangat yang sama, Ahmad Khan merasa wajib membebaskan kaum muslim dengan melenyapkan unsur yang tidak ilmiah dari pemahaman terhadap Al Qur’an. Ia amat serius dengan upayanya ini antara lain dengan menciptakan sendiri metode baru penafsiran Al Qur’an. Hasilnya adalah teologi yang memiliki karakter atau sifat ilmiah dalam tafsir Al Qur’an
6) Sir Muhammad Iqbal (Punjab 1873-1938)
Generasi awal abad ke-20 adalah Sir Muhammad Iqbal yang merupakan salah seorang muslim pertama di anak benua India yang sempat mendalami pemikiran barat modern dan mempunyai latar belakang pendidikan yang bercorak tradisional Islam. Kedua hal ini muncul dari karya utamanya di tahun 1930 yang berjudul The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Pembangunan Kembali Pemikiran Keagamaan dalam Islam). Melalui penggunaan istilah recontruction, ia mengungkapkan kembali pemikiran keagamaan Islam dalam bahasa modern untuk dikonsumsi generasi baru muslim yang telah berkenalan dengan perkembangan mutakhir ilmu pengetahuan dan filsafat barat abad ke-20
B. Perkembangan Kebudayaan pada masa Pemabaharuan
Bangsa Turki tercatat dalam sejarah Islam dengan keberhasilannya mendirikan dua dinasti yaitu Dinasti Turki Saljuk dan Dinasti Turki Usmani. Di dunia Islam, ilmu pengetahuan modern mulai menjadi tantangan nyata sejak akhir abad ke-18, terutama sejak Napoleon Bonaparte menduduki Mesir pada tahun 1798 dan semakin meningkat setelah sebagian besar dunia Islam menjadi wilayah jajahan atau dibawah pengaruh Eropa.akhirnya serangkaian kekalahan berjalan hingga memuncak dengan jatuhnya dinasti Usmani di Turki. Proses ini terutama disebabkan oleh kemjuan tekhnologi barat. Setelah pendudukan Napoleon, Muhammad Ali memainkan peranan penting dalam kampanye militer melawan Perancis. Ia diangkat oleh pengusaha Usmani menjadi Pasya pada tahun 1805 dan memerintah Mesir hingga tahun 1894.
Buku-buku ilmu pengetahuan dalam bahasa Arab diterbitkan. Akan tetapi, saat itu terdapat kontroversial percetakan pertama yang didirikan di Mesir ditentang oleh para ulama karena salah satu alatnya menggunakan kulit babi. Muhammad Ali Pasya mendirikan beberapa sekolah tekhnik dengan guru-gurunya dari luar negaranya. Ia mengirim lebih dari 4000 pelajar ke Eropa untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Kebudayaan turki merupakan perpaduan antara kebudayaan Persia, Bizantium dan Arab. Dari kebudayaan Persia, mereka banyak menerima ajaran-ajaran tentang etika dan tatakrama kehidupan kerajaan atau organisasi pemerintahan. Prinsip kemiliteran mereka dapatkan dari Bizantium, sedangkan dari Arab, mereka mendapat ajaran tentang prinsip ekonomi, kemasyarakatan, dan ilmu pengetahuan.
Orang-orang Turki Usmani dikenal sebagai bangsa yang senang dan mudah berasimilasi dengan bangsa lain dan bersikap terbuka terhadap kebudayaaan luar. Para ilmuwan ketika itu tidak menonjol. Namun demikian, mereka banyak berkiprah dalam pengembangan seni arsitektur Islam berupa bangunan-bangunan masjid yang indah seperti masjid Sultan Muhammad Al Fatih, masjid Sulaiman, dan masjid Abu Ayub Al Ansari. Masjid-masjid tersebut dihiasi pula dengan kaligrafi yang indah. Salah satu masjid yang terkenal dengan keindahan kaligrafinya adalah masjid yang awalnya berasalh dari gereja Aya Sophia.
Islam dan kebudayaannya tidak hanya merupakan warisan dari masa silam yang gemilang, namun juga salah satu kekuatan penting yang cukup diperhitungkan dunia dewasa ini. Al Qur’an terus menerus dibaca dan dikaji oleh kaum muslim. Budaya Islam pun tetap merupakan faktor pendorong dalam membentuk kehidupan manusia di permukaan bumi.
Toleransi beragama merupakan salah satu kebudayaan Islam dan tidak ada satupun ajaran Islam yang bersifat rasialisme. Dalam hal ini, agama yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad mengandung amanat yang mendorong kemajuan bagi seluruh umat manusia, khusunya umat Islam di dunia.
SUMBER:
Afkar, abu.2007.Menelusuri derap Peradaban Islam (2)[download]. http://abuafkar.multiply.com. 1 Oktober 2010.
----------------.2007.Menelusuri derap Peradaban Islam (3)[download]. http://abuafkar.multiply.com. 1 Oktober 2010.
Sanaky,A.H. Hujair.2008.Peradaban Islam Masa Nabi[download]. http://sanaky.multiply.com. 30 September 2010.
-----------------.2008.Peradaban Islam Periode Klasik[download]. http://sanaky.multiply.com. 30 September 2010.
-----------------.2008.Peradaban Islam Pada Abad Pertengahan[download]. http://sanaky.multiply.com. 30 September 2010.
Syamsuri.2004.Pendidikan Agama Islam untuk Kelas XI Semester 2. Jakarta: Erlangga.
Tanpa Nama.2009.Sejarah Perkembangan Islam pada Abad Pertengahan[download]. http://cafebelajar.com. 30 September 2010.
Tanpa Nama.2008. Perkembangan Islam pada Zaman Modern[download]. http://hbis.wordpress.com. 30 September 2010.
Pembaruan dalam Islam yang timbul pada periode sejarah Islam mempunyai tujuan, yakni membawa umat Islam pada kemajuan, baik dalam ilmu pengetahuan maupun kebudayaan. Perkembangan Islam dalam sejarahnya mengalami kemajuan dan juga kemunduran. Bab ini akan menguraikan perkembangan Islam pada masa pembaruan. Pada masa itu, Islam mampu menjadi pemimpin peradaban. Mungkinkah Islam mampu kembali menjadi pemimpin peradaban?
Dalam bahasa Indonesia, untuk merujuk suatu kemajuan selalu dipakai kata modern, modernisasi, atau modernisme. Masyarakat barat menggunakan istilah modernisme tersebut untuk sesuatu yang mengandung arti pikiran, aliran atau paradigma baru. Istilah ini disesuaikan untuk suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan, baik oleh ilmu pengetahuan maupun tekhnologi.
A. Perkembangan Ajaran Islam, Ilmu Pengetahuan, dan kebudayaan
1. Pada bidang Akidah
Salah satu pelopor pembaruan dalam dunia Islam Arab adalah suatu aliran yang bernama Wahabiyah yang sangat berpengaruh di abad ke-19. Pelopornya adalah Muhammad Abdul Wahab (1703-1787 M) yang berasal dari nejed, Saudi Arabia. Pemikiran yang dikemukakan oelh Muhammada Abdul Wahab adalah upaya memperbaiki kedudukan umat Islam dan merupakan reaksi terhadap paham tauhid yang terdapat di kalangan umat Islam saat itu. Paham tauhid mereka telah bercampur aduk oleh ajaran-ajaran tarikat yang sejak abad ke-13 tersebar luas di dunia Islam
Disetiap negara Islam yang dikunjunginya, Muhammad Abdul Wahab melihat makam-makam syekh tarikat yang bertebaran. Setiap kota bahkan desa-desa mempunyai makam sekh atau walinya masing-masing. Ke makam-makam itulah uamt Islam pergi dan meminta pertolongan dari syekh atau wali yang dimakamkan disana untuk menyelesaikan masalah kehidupan mereka sehari-hari. Ada yang meminta diberi anak, jodoh disembuhkan dari penyakit, dan ada pula yang minta diberi kekayaan. Syekh atau wali yang telah meninggal. Syekh atau wali yang telah meninggal dunia itu dipandang sebagai orang yang berkuasa untuk meyelesaikan segala macam persoalan yang dihadapi manusia di dunia ini. Perbuatan ini menurut pajam Wahabiah termasuk syirik karena permohonan dan doa tidak lagi dipanjatkan kepada Allah SWT
Masalah tauhid memang merupakan ajaran yang paling dasar dalam Islam . oleh karena itu, tidak mengherankan apabila Muhammad Abdul Wahab memusatkan perhatiannya pada persoalan ini. Ia memiliki pokok-pokok pemikiran sebagai berikut.
a. Yang harus disembah hanyalah Allah SWT dan orang yang menyembah selain dari Nya telah dinyatakan sebagai musyrik
b. Kebanyakan orang Islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan kepada Allah, melainkan kepada syekh, wali atau kekuatan gaib. Orang Islam yang berperilaku demikian juga dinyatakan sebagai musyrik
c. Menyebut nama nabi, syekh atau malaikat sebagai pengantar dalam doa juga dikatakan sebagai syirik
d. Meminta syafaat selain kepada Allah juga perbuatan syrik
e. Bernazar kepada selain Allah juga merupakan sirik
f. Memperoleh pengetahuan selain dari Al Qur’an, hadis, dan qiyas merupakan kekufuran
g. Tidak percaya kepada Qada dan Qadar Allah merupakan kekufuran.
h. Menafsirkan Al Qur’an dengan takwil atau interpretasi bebas juga termasuk kekufuran.
Untuk mengembalikan kemurnian tauhid tersebut, makam-makam yang banyak dikunjungi denngan tujuan mencari syafaat, keberuntungan dan lain-lain sehingga membawa kepada paham syirik, mereka usahakan untuk dihapuskan. Pemikiran-pemikiran Muhammad Abdul Wahab yang mempunyai pengaruh pada perkembangan pemikiran pembaruan di abad ke-19 adalah sebagai berikut.
a. Hanya alquran dan hadis yang merupakan sumber asli ajaran-ajaran Islam. Pendapat ulama bukanlah sumber
b. Taklid kepada ulama tidak dibenarkan
c. Pintu ijtihad senantiasa terbuka dan tidak tertutup
Muhammad Abdul Wahab merupakan pemimpin yang aktif berusaha mewujudkan pemikirannya. Ia mendapat dukungan dari Muhammad Ibn Su’ud dan putranya Abdul Aziz di Nejed. Paham-paham Muhammad Abdul Wahab tersebar luas dan pengikutnya bertambah banyak sehingga di tahun 1773 M mereka dapat menjadi mayoritas di Ryadh. Di tahun 1787, beliau meninggal dunia tetapi ajaran-ajarannya tetap hidup dan mengambil bentuk aliran yang dikenal dengan nama Wahabiyah.
2. Pada bidang Ilmu Pengetahuan
Islam merupakan agama yang sangat mendukung kemajuan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, Islam menghendaki manusia menjalankan kehidupan yang didasarkanpada rasioanlitas atau akal dan iman. Ayat-ayat Al Qur’an banyak memberi tempat yang lebih tinggi kepada orang yang memiliki ilmu pengetahuan, Islam pun menganjurkan agar manusia jangan pernah merasa puas dengan ilmu yang telah dimilikinya karena berapapun ilmu dan pengetahuan yang dimiliki itu, masih belum cukup untuk dapat menjawab pertanyaan atau masalah yang ada di dunia ini. Firman Allah SWT( lihat Al_qur’an onlines di google)
Artinya : “Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepada tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.” (QS luqman : 27)
Ajaran Islam tersebut mendapat respon yang positif dari para pemikir Islam sejak zaman klasik (650-1250 M), zaman pertengahan (1250-1800 M) hingga periode modern (1800 m dan seterusnya). Masa pembaruan merupakan zaman kebangkitan umat Islam. Jatuhnya mesir ke tangan barat menynadarkan umat Islam bahwa di barat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan merupakan ancaman bagi Islam. Raja-raja dan pemuka-pemuka Islam mulai memikirkan cara untul meningkatkan mutu dan kekuatan umat Islam. Pemikiran dan usaha pembaruan antara lain sebagai berikut.
a. Pembaruan pada periode modern (1800 M – dan seterusnya)
Kaum muslim memiliki banyak sekali tokoh – tokoh pembaruan yang pokok – pokok pemikirannya maupun jasa-jasanya di berbagai bidang telah memberikan sumbangsih bagi uamt Islam di dunia. Beberapa tokoh yang terkenal dalam dunia ilmu pengetahuan atau pemikiran Islam tersebut antara lain sebagai berikut.
1) Jamaludin Al Afgani (Iran 1838 – Turki 1897)
Salah satu sumbangan terpenting di dunia Islam diberikan oleh sayid Jamaludin Al Afgani. Gagasannya mengilhami kaum muslim di Turki, Iran, mesir dan India. Meskipun sangant anti imperialisme Eropa, ia mengagungkan pencapaian ilmu pengetahuan barat. Ia tidak melihat adanya kontradiksi antara Islam dan ilmu pengetahuan. Namun, gagasannya untuk mendirikan sebuah universitas yang khusus mengajarkan ilmu pengetahuan modern di Turki menghadapi tantangan kuat dari para ulama. Pada akhirnya ia diusir dari negara tersebut.
2) Muhammad Abduh (mesir 1849-1905) dan Muhammad Rasyd Rida (Suriah 1865-1935)
Guru dan murid tersebut sempat mengunjungi beberapa negara Eropa dan amat terkesan dengan pengalaman mereka disana. Rasyd Rida mendapat pendidikan Islam tradisional dan menguasai bahasa asing (Perancis dan Turki) yang menjadi jalan masuknya untuk mempelajari ilmu pengetahuan secara umum. Oelh karena itu, tidak sulit bagi Rida untuk bergabung dengan gerakan pembaruan Al Afgani dan Muhammad Abduh di antaranya melalui penerbitan jurnal Al Urwah Al Wustha yang diterbitkan di paris dan disebarkan di Mesir. Muhammad Abduh sebagaimana Muhammad Abdul Wahab dan Jamaludin Al Afgani, berpendapat bahwa masuknya bermacam bid’ah ke dalam ajaran Islam membuat umat Islam lupa akan ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Bid’ah itulah yang menjauhkan masyarakat Islam dari jalan yang sebenarnya.
3) Toha Husein (Mesir Selatan 1889-1973)
Toha husein adalah seorang sejarawan dan filsuf yang amat mendukung gagasan Muhammad Ali Pasya. Ia merupakan pendukung modernisme yang gigih. Pengadopsian terhadap ilmu pengetahuan modern tidak hanya penting dari sudut nilai praktis (kegunan)nya saja, tetapi juga sebagai perwujudan suatu kebudayaan yang amat tinggi. Pandangannya dianggap sekularis karena mengunggulkan ilmu pengetahuan.
4) Sayid Qutub (Mesir 1906-1966) dan Yusuf Al Qardawi.
Al qardawi menekankan perbedaan modernisasi dan pembaratan. Jika modernisasi yang dimaksud bukan berarti upaya pembaratan dan memiliki batasan pada pemanfaatan ilmu pengetahuan modern serta penerapan tekhnologinya, Islam tidak menolaknya bahkan mendukungnya. Pandangan al qardawi ini cukup mewakili pandangan mayoritas kaum muslimin. Secara umum, dunia Islam relatif terbuka untuk menerima ilmu pengetahuan dan tekhnologi sejauh memperhitungkan manfaat praktisnya. Pandangan ini kelak terbukti dan tetap bertahan hingga kini di kalangan muslim. Akan tetapi, dikalangan pemikir yang mempelajari sejarah dan filsafat ilmu pengetahuan, gagasan seperti ini tidak cukup memuaskan mereka.
5) Sir Sayid Ahmad Khan (india 1817-1898)
Sir Sayid Ahmad Khan adalah pemikir yang menyerukan saintifikasi masyarakat muslim. Seperti halnya Al Afgani, ia menyerukan kaum muslim untuk meraih ilmu pengetahuan modern. Akan tetapi, berbeda dengan Al Afgani ia melihat adanya kekuatan yang membebaskan dalam ilmu pengetahuan dan tekhnologi modern. Kekuatan pembebas itu antara lain meliputi penjelasan mengenai suatu peristiwa dengan sebab-sebabnya yang bersifat fisik materiil. Di barat, nilai-nilai ini telah membebaskan orang dari tahayuldan cengkeraman kekuasaan gereja. Kini, dengan semangat yang sama, Ahmad Khan merasa wajib membebaskan kaum muslim dengan melenyapkan unsur yang tidak ilmiah dari pemahaman terhadap Al Qur’an. Ia amat serius dengan upayanya ini antara lain dengan menciptakan sendiri metode baru penafsiran Al Qur’an. Hasilnya adalah teologi yang memiliki karakter atau sifat ilmiah dalam tafsir Al Qur’an
6) Sir Muhammad Iqbal (Punjab 1873-1938)
Generasi awal abad ke-20 adalah Sir Muhammad Iqbal yang merupakan salah seorang muslim pertama di anak benua India yang sempat mendalami pemikiran barat modern dan mempunyai latar belakang pendidikan yang bercorak tradisional Islam. Kedua hal ini muncul dari karya utamanya di tahun 1930 yang berjudul The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Pembangunan Kembali Pemikiran Keagamaan dalam Islam). Melalui penggunaan istilah recontruction, ia mengungkapkan kembali pemikiran keagamaan Islam dalam bahasa modern untuk dikonsumsi generasi baru muslim yang telah berkenalan dengan perkembangan mutakhir ilmu pengetahuan dan filsafat barat abad ke-20
B. Perkembangan Kebudayaan pada masa Pemabaharuan
Bangsa Turki tercatat dalam sejarah Islam dengan keberhasilannya mendirikan dua dinasti yaitu Dinasti Turki Saljuk dan Dinasti Turki Usmani. Di dunia Islam, ilmu pengetahuan modern mulai menjadi tantangan nyata sejak akhir abad ke-18, terutama sejak Napoleon Bonaparte menduduki Mesir pada tahun 1798 dan semakin meningkat setelah sebagian besar dunia Islam menjadi wilayah jajahan atau dibawah pengaruh Eropa.akhirnya serangkaian kekalahan berjalan hingga memuncak dengan jatuhnya dinasti Usmani di Turki. Proses ini terutama disebabkan oleh kemjuan tekhnologi barat. Setelah pendudukan Napoleon, Muhammad Ali memainkan peranan penting dalam kampanye militer melawan Perancis. Ia diangkat oleh pengusaha Usmani menjadi Pasya pada tahun 1805 dan memerintah Mesir hingga tahun 1894.
Buku-buku ilmu pengetahuan dalam bahasa Arab diterbitkan. Akan tetapi, saat itu terdapat kontroversial percetakan pertama yang didirikan di Mesir ditentang oleh para ulama karena salah satu alatnya menggunakan kulit babi. Muhammad Ali Pasya mendirikan beberapa sekolah tekhnik dengan guru-gurunya dari luar negaranya. Ia mengirim lebih dari 4000 pelajar ke Eropa untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Kebudayaan turki merupakan perpaduan antara kebudayaan Persia, Bizantium dan Arab. Dari kebudayaan Persia, mereka banyak menerima ajaran-ajaran tentang etika dan tatakrama kehidupan kerajaan atau organisasi pemerintahan. Prinsip kemiliteran mereka dapatkan dari Bizantium, sedangkan dari Arab, mereka mendapat ajaran tentang prinsip ekonomi, kemasyarakatan, dan ilmu pengetahuan.
Orang-orang Turki Usmani dikenal sebagai bangsa yang senang dan mudah berasimilasi dengan bangsa lain dan bersikap terbuka terhadap kebudayaaan luar. Para ilmuwan ketika itu tidak menonjol. Namun demikian, mereka banyak berkiprah dalam pengembangan seni arsitektur Islam berupa bangunan-bangunan masjid yang indah seperti masjid Sultan Muhammad Al Fatih, masjid Sulaiman, dan masjid Abu Ayub Al Ansari. Masjid-masjid tersebut dihiasi pula dengan kaligrafi yang indah. Salah satu masjid yang terkenal dengan keindahan kaligrafinya adalah masjid yang awalnya berasalh dari gereja Aya Sophia.
Islam dan kebudayaannya tidak hanya merupakan warisan dari masa silam yang gemilang, namun juga salah satu kekuatan penting yang cukup diperhitungkan dunia dewasa ini. Al Qur’an terus menerus dibaca dan dikaji oleh kaum muslim. Budaya Islam pun tetap merupakan faktor pendorong dalam membentuk kehidupan manusia di permukaan bumi.
Toleransi beragama merupakan salah satu kebudayaan Islam dan tidak ada satupun ajaran Islam yang bersifat rasialisme. Dalam hal ini, agama yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad mengandung amanat yang mendorong kemajuan bagi seluruh umat manusia, khusunya umat Islam di dunia.
SUMBER:
Afkar, abu.2007.Menelusuri derap Peradaban Islam (2)[download]. http://abuafkar.multiply.com. 1 Oktober 2010.
----------------.2007.Menelusuri derap Peradaban Islam (3)[download]. http://abuafkar.multiply.com. 1 Oktober 2010.
Sanaky,A.H. Hujair.2008.Peradaban Islam Masa Nabi[download]. http://sanaky.multiply.com. 30 September 2010.
-----------------.2008.Peradaban Islam Periode Klasik[download]. http://sanaky.multiply.com. 30 September 2010.
-----------------.2008.Peradaban Islam Pada Abad Pertengahan[download]. http://sanaky.multiply.com. 30 September 2010.
Syamsuri.2004.Pendidikan Agama Islam untuk Kelas XI Semester 2. Jakarta: Erlangga.
Tanpa Nama.2009.Sejarah Perkembangan Islam pada Abad Pertengahan[download]. http://cafebelajar.com. 30 September 2010.
Tanpa Nama.2008. Perkembangan Islam pada Zaman Modern[download]. http://hbis.wordpress.com. 30 September 2010.
Langganan:
Postingan (Atom)